The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Bodong

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Civil Service Police Unit (PP Satpol) bersikap tegas terhadap papan reklame yang terpasang di sejumlah tempat strategis di jantung kota Banyuwangi. Yesterday (22/3), sejumlah papan reklame dibongkar paksa karena izinnya sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai perizinannya.

Salah satu yang diturunkan adalah papan reklame optik internasional yang terpasang di sudut Jalan Susuit Tubun, Banyuwangi. Penurunan papan reklame bodong berukuran 5×1,5 meter tersebut membutuhkan waktu lama. Petugas harus mendatangkan las listrik untuk memotong bagian-bagian reklame.

Tiga orang petugas Satpol PP langsung naik ke atas papan reklame, sementara dua orang mengikatkan papan reklame dengan tali. Satu petugas lainnya langsung memotong besi papan reklame dengan las pemotong. In just minutes, dua papan reklame berukuran besar itu berhasil diturunkan oleh petugas dari ketinggian empat meter.

Papan reklame yang berhasil diturunkan tersebut oleh petugas tidak disita, melainkan diletakkan di antara bangunan sebelah timur optik tersebut. “Kita turunkan karena pemasangan papan reklame tidak sesuai izin yang diurus,” tegas Plt.

Kepala Satpol PP Banyuwangi Edy Supriyono melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan Adian Darmauli Sinaga. Menurut Adian, papan reklame yang terpasang tersebut memenuhi seluruh bangunan yang ada. even though, dalam peraturannya, pemasangan papan reklame hanya diizinkan separo atau 50 persen dari lebar bangunan.

more, dalam izin yangmasih dalam proses di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hanya satu papan reklame saja. Penertiban papan reklame tersebut dalam rangka untuk mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Because, dalam dua tahun ini kehilangan potensi PAD dari sektor pajak reklame mencapai Rp 180 million. The cause, pihak pemasang sama sekali tidak membayar pajak atau menunggak. Sebelum menurunkan papan reklame tersebut, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan. Jika surat teguran tersebut tidak kunjung diindah kan, pihaknya langsung melakukan eksekusi dan tindakan tegas.

“Seharusnya mengurus izin dulu baru dipasang, tapi ini langsung pasang. Jadi ya kami tertibkan,” jelas Adian. Pihaknya akan terus memantau papan reklame lain yang masih belum berizin ataupun yang izinnya sudah kedaluwarsa. “Jika kedapatan, kami akan melakukan tindakan serupa,’’ imbuhnya. (radar)