The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Satpol PP Ringkus Tiga Pengamen Lampu Merah

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Civil service police Unit (PP Satpol) Kabupaten Banyuwangi berhasil mengamankan tiga pengamen jalanan yang seringkali melakukan aktivitas mengamennya di beberapa kawasan lampu merah dalam dua hari terakhir.

Salah satunya adalah Arul Baniyan (17), warga Krajan Giri. Dia diamankan satpol PP saat mengamen di lampu merah patung kuda, Tuesday (6/3/18). Arul melakukan aksinya mengamen hanya dengan tangan, tanpa menggunakan alat musik.

Sehari sebelumnya, Monday (5/3/18), satpol PP berhasil mengamankan dua pengamen. Mereka adalah Kuswandi (21), warga Curahsawo Sidodadi, Desa Galekan, Wongsorejo District, dan Sofyan alias Yusuf (40), warga Jl Ikan Pesut Kelurahan Sobo, Banyuwangi District.

“Kuswandi kami amankan di lampu merah Cungking. Sedangkan Sofyan kami amankan di lampu merah patung kuda. Sofyan ini sudah dua kali kami amankan dan selalu dalam keadaan mabuk. Dari kedua pengamen ini kami mengamankan barang bukti masing-masing sebuah gitar,” ujar Kepala Bidang (Head of Division) Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi Joko Sugeng SH MH.

To provide a deterrent effect, para pengamen itu mendapatkan pembinaan dari satpol PP. Besides that, mereka dihukum melakuan push up sebanyak 50 kali. “Karena rambutnya gondrong, maka mereka pun kami potong agar terlihat rapi,” he added, Tuesday night (6/3/18).

Setelah selesai proses pembinaan, para pengamen itu pun dipulangkan. “Mereka kami pulangkan sekitar pukul 21.00 WIB,"he said.