The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Sebelas Perusak Jagung Disidang

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Sebelas terdakwa kasus perusakan tanaman jagung milik Saminah di Desa Sumbergondo, Glenmore Kecamatan District, 29 May 2011 lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday (18/5). Sebelas terdakwa itu dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Made Sutrisna didampingi hakim anggota Bawono Effendi SH dan I Wayan Gede Rumega SH.

Agenda sidang perdana itu adalah mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Karmawan SH. Para terdakwa yang diduga terlibat perusakan tanaman jagung itu merupakan warga Desa Bumiharjo, Glenmore Kecamatan District. Para terdakwa adalah Katiran, 46; Shrouds, 36; Zaenuri, 53; Kasiyadi, 35; Ponijan, 73, dan Muhamad Gito, 45. Besides that, juga Syaiful Anwar, 28; Budiyanto, 27; dan Budiono, 28.

Sisanya merupakan dua terdakwa perempuan, yakni Yatini dan Poniyem. In that trial, Jaksa Karmawan SH menganggap belasan terdakwa itu terlibat perusakan dan penebangan pohon jagung milik Saminah di Desa Sumbergondo. “Dilakukan bersama-sama,” cetus Jaksa Karmawan SH. Untuk menjerat para terdakwa, Karmawan memasang pasal berlapis.

In his claim, jaksa menyebut perbuatan 11 terdakwa itu melanggar Pasal 170 verse 1 KUHP. Besides that, para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 406 jo. chapter 55 verse 1 the 1 KUHP. “Kami memang memasang pasal berlapis,He said. Karmawan menyebut, dalam menghadapi kasus perusakan dan penebangan itu, pihaknya akan membuktikan dalam persidangan lanjutan yang akan digelar Selasa (4/6) coming. “Ada saksi-saksi yang menguatkan penggunaan pasal berlapis itu," he said.

Dugaan perusakan tanaman jagung milik Saminah itu terjadi 29 May 2011 then. proses hukum yang ditangani Polsek Glenmore berlangsung cukup panjang. Berkas baru dinyatakan P21 alias sempurna pada 25 September 2012. Karena masih ada yang perlu dituntaskan, para tersangka baru bisa dihadapkan ke kejari tahap dua pada Rabu (1/5) then. Selama proses pemeriksaan, para terdakwa tidak ditahan. Mereka baru ditahan saat dihadapkan ke kejaksaan. (radar)