The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Sebulan ”Lahir” 568 New Widow in Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

calon-janda-dan-duda-baru-menunggu-proses-persidangan-di-kantor-pa-banyuwangi-kemarin

BANYUWANGI – Angka perceraian di Banyuwangi tampaknya masih tetap tinggi. Pada bulan November kemarin (2/12) , tercatat ada 568 kasus talak cerai dan gugat cerai yang masuk ke meja Pengadilan Agama Banyuwangi. as a result, janda dan duda pun semakin bertambah di Bumi Blambangan.

Humas Pengadilan Agama Banyuwangi, Amroni menjelaskan hingga akhir November tercatat 7.100 kasus yang ditangani PA Banyuwangi. With 6.374 adalah kasus gugatan yang didominasi perceraian. Menyusul di bawahnya beberapa kasus lain seperti kasus permohonan isbat nikah, pengesahan anak, izin poligami, dispensasi nikah dan perwalian.

Selama bulan November kemarin, there is 641 kasus yang diterima PA dan 568 kasus di antaranya adalah perceraian. Tren ini cenderung stabil dan belum mengalami penurunan yang signifikan. Amroni memprediski selama bulan Desember, jumlah gugatan cerai maupun talak cerai masih dalam angka yang tidak terlalu beda dengan bulan sebelumnya.

PA selama ini sudah berusaha melakukan penekanan agar warga tidak meneruskan kasus perceraiannya. Because, bagaimanapun juga tingginya kasus perceraian akan berdampak buruk terutama bagi mereka yang kehilangan statusnya.

“Sebelum mengajukan perceraian, kita berikan waktu untuk para pasangan melakukan mediasi dengan bantuan mediator. Sudah ada hasilnya meski belum terlalu signifikan,” ujar Amroni. From 568 kasus perceraian itu, pria yang pernah bertugas di PA Purwokerto itu mengungkapkan, 379 di antaranya adalah gugat cerai dari si perempuan.

Faktor ekonomi menjadi alasan paling banyak menjadi dasar gugatan. Baru kemudian faktor ketidakharmonisan dan kurang bertanggung jawab yang membuat banyak pasangan. “Ekonomi ini tidak melulu karena kurang nafkah. Bisa karena suami tidak adil atau istri yang memang banyak keinginannya," he explained.

Amroni menambahkan, di bawah perceraian, ada permohonan nikah isbat dengan 58 permohonan dan ada kasus permohonan dispensasi nikah yang jumlahnya cukup tinggi, that is 24 case. Permohonan dispensasi nikah biasanya dilakukan oleh pasangan yang belum cukup umur. Di Banyuwangi angkanya juga cukup Banyak.

“Kalau isbat ini ada yang karena pasangan sudah lama nikah siri dan baru sempat mendaftar, ada juga yang sebenarnya sudah lama mendaftar, tapi rupanya belum dikerjakan oleh modin," he concluded. (radar)