The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Segera Berlakukan Tiga Jenis SIM C

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Pengguna kendaraan roda dua wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai spesifikasi kendaraannya mulai tahun depan. Because, Traffic Unit (Traffic Traffic) akan menerapkan tiga
jenis SIM sesuai dengan besaran kapasitas mesin motor.

Tiga jenis spesifikasi SIM untuk motor itu antar lain SIM C, SIM C1, dan SIM C2. “SIM C yang nan tinya diterbitkan, disesuaikan dengan kapasitas mesin. Ada tiga jenis SIM yang akan mulai diberlakukan,” terang Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Samirin.

He explained, kategori SIM C biasa akan diberlakukan untuk spesifikasi kendaraan dengan mesin berkapasitas kurang dari 250 cc. Sedangkan motor dengan mesin berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc, pengemudinya wajib memiliki SIM C1.

Untuk kendaraan roda dua dengan mesin gede berkapasitas lebih dari 500 cc, penunggangnya wajib melengkapi diri dengan SIM C2. Untuk lebih mengena dalam penggunaannya, Satlantas Polres Banyuwangi akan menggiatkan sosialisasi tiga jenis SIM C tersebut.

Dalam menyosialisasikan aturan baru soal tiga jenis SIM C anyar ini, Satlantas Polres Banyuwangi akan menggandeng komunitas pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin besar hingga masyarakat umum. ‘’Regulasi tiga macam SIM pengendara motor ini akan berlaku tahun 2016,’’ ujarnya.

Kasatlantas Samirin menambahkan, komunitas motor besar tersebut memang banyak. Apalagi di Banyuwangi juga terdapat banyak pemilik kendaraan roda dua dengan mesin ber-cc besar, termasuk motor gede (moge).

Besides that, kesempatan tersebut juga akan diman faatkan untuk sosialisasi soal SIM D yang diperuntukkan khusus untuk penyandang di sabilitas. Sebab hingga kini, belum banyak pe minat SIM D di Bumi Blambangan. (radar)