The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Sidang Jagal Mutilasi Kabat Memanas

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

sijagaklBANYUWANGI – Sidang pembunuhan mutilasi dengan korban Eny Marfuah, 15, again held in the District Court (PN) Banyuwangi yesterday (11/6). Sesuai agenda persidangan sebelumnya, sidang kali ini pemeriksaan keterangan beberapa saksi. Ada lima saksi yang dimintai keterangan, di antaranya kedua orang tua korban, Imbawati dan Masihil. Seperti pada persidangan yang dilaksanakan sebelumnya, aparat keamanan Polres Banyuwangi menjaga setiap sudut PN.

Mereka berjaga-jaga di pintu masuk ruang sidang. Persidangan dilaksanakan dalam status tertutup bagi umum. Berbeda dari persidangan sebelumnya, dalam sidang kali ini kedua terdakwa dijadikan satu. Terdakwa Syaiful Hadi dan Ahmad Rosyid berada dalam satu ruangan.Selain dihadiri dua jaksa Agus Suhairi dan Mulyo Santoso, dua pengacara terdakwa (Misnadi dan Eko Sutrisno) juga hadir dalam persidangan tersebut. Meanwhile, pelaksanaan sidang kemarin menarik perhatian puluhan warga Dusun Mantren, Desa/Kecamatan Kabat.

Mereka tampak antusias saat sidang itu akan digelar. Even, insiden kecil sempat terjadi saat sidang berlangsung. Paman korban, Abdul Aziz |, tibatiba merangsek masuk ke ruang sidang. Paman Eny Marfuah itu pun dicegah polisi yang berjaga di pintu timur Ruang Garuda PN Banyuwangi. Sikap nekat itu dilakukan Aziz lantaran ada orang yang dinilainya tidak pantas berada di ruang sidang, yakni ayah Syaiful Hadi. Abdul Aziz menuding ayah terdakwa tidak berhak berada di ruang sidang. Because, pria yang masuk bersama ibu terdakwa itu bukan bapak kandung terdakwa.

“Dia itu bapak sambung (ayah tiri). Tapi kenapa bisa masuk, itu kan aneh," he exclaimed. Tidak lama berselang, protes Aziz direspons majelis hakim. Lantaran tidak memiliki hubungan darah dengan terdakwa, pria itu akhirnya diminta keluar ruangan sidang. Terkait sidang itu, Abdul Azizberharap ada putusan seadiladilnya. He hopes, para terdakwa menerima putusan yang setimpal dengan perbuatannya. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dia anggap bukan perbuatan anak-anak.

“Mau jadi apa mereka kalau besar nanti. Hukumannya harus setimpal dengan perbuatannya,” the door. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Eko Sutrisno, say, para saksi di antaranya orang tua korban membenarkan jenazah anaknya ditemukan mengambang di sebuah sungai di Dusun Mantren, Kabat Village/District. Itu dikenali berdasar baju dan celana yang dipakai korban.

Keterangan orang tua korban itu diperkuat kesaksian warga sekitar yang melihat jenazah Eny Marfuah. Mereka dihadirkan untuk didengarkan keterangannya. Keterangan saksi-saksi itu dibenarkan kedua terdakwa yang kemarin dihadirkan dalam satu ruang sidang.Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 80 verse 3 Law- Invite Number 23 Tahun 2002.

The two defendants are thought to have ended Eni Marfuah's life by strangling her and then cutting off her head. Perbuatan itu dilakukan Mohamad Rosyid dan Syaiful Hadi secara bersama-sama. Kedua remaja itu bergantian memenggal kepala korban hingga putus. The plan, sidang dengan agenda yang sama, namely examining witnesses, akan digelar Selasa (17/6) coming. (radar)