The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Sigit Dituntut 7 Year

TEGANG: Petugas kejaksaan melepas borgol di tangan Brigadir Sigit.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
TEGANG: Petugas kejaksaan melepas borgol di tangan Brigadir Sigit.

Juga Dikenai Denda Uang Rp 1 Billion

BANYUWANGI – Public Prosecutor (JPU) yang menyidangkan perkara narkoba Sigit Dwi Susanto tidak pandang bulu dalam menangani perkara yang melibatkan oknum anggota polisi berpangkat brigadir tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan agenda pembacaan tuntutan kemarin, JPU menuntut Sigit dengan hukuman 7 years in prison.

Bukan hanya dituntut 7 year, oknum polisi berusia 28 tahun itu juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. It means, jika Sigit tak sanggup membayar Rp 5.000. Claims 7 tahun penjara itu dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Elly Istianawati beranggota I Wayan Gede Rumega dan Tenny Erma Suryathi.

JPU Djoko Susanto mengungkapkan, tuntutan 7 tahun penjara itu mengacu beberapa pasal dalam KUHP. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 112 verse 1, chapter 114 verse 1, and Article 127 verse 1 huruf a Undang- Law (UU) No. 35 Year 2009 about narcotics. Dari ketiga dakwaan yang pernah disampaikan, dakwaan yang paling cocok dan pas adalah Pasal 114 verse 1 USA No. 35 Year 2009 about narcotics. “Ini setelah kita mendengar keterangan yang diberikan sejumlah saksi dalam persidangan,” ungkap Djoko.

chapter 114 USA No. 35 Year 2009 tentang narkotika itu menjerat pemilik narkoba yang mencoba mengedarkan atau menjual kepada orang lain. Pasal itu dianggap pas ka re na terdakwa akan menjual narkoba jenis sabu-sabu (SS) kepada Muklas, salah satu saksi yang hadir dalam persidangan. “Sak si dalam keterangannya ditawari narkoba jenis sabu-sabu oleh terdakwa,” ungkap Djoko. Dari fakta di persidangan, JPU dengan tegas meminta ma jelis hakim menyatakan ter dakwa bersalah karena telah menawarkan dan menjual narkoba dan menghukum pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

A number of pieces of evidence (BB) dimusnahkan, mobil Avanza dan uang Rp 2 juta disita untuk negara,” jelas Djoko dalam tuntutannya. Tuntutan yang dibacakan JPU itu berdasar beberapa per timbangan yang memberatkan. Se bagai seorang anggota Polri, per buatan terdakwa dapat meru sak mental generasi muda. Per timbangan memberatkan lain, terdakwa tidak mengakui per buatannya dan memberikan ke terangan berbelit. “Yang meringankan nihil,"added Djoko.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum Sigit, Kompol Sugiarto Dkk dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur dan Bagian Hukum Polres Banyuwangi, menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Pembelaan diberi tenggat waktu seminggu. Meanwhile, tuntutan 7 ta hun penjara dan denda Rp 1 miliar mengundang reaksi keras ka langan LSM Granat (Gerakan Anti Narkoba) dan LSM Gerak. Mereka menganggap tuntuan itu terlalu ringan. “Tuntutan tujuh tahun belum sesuai per buatan Brigadir Sigit,” cetus aktivis LSM Gerak, Sulaiman Sabang.

Protes kalangan LSM itu disampaikan lewat unjuk rasa kecil-kecilan di halaman PN Banyuwangi. In that action, mereka juga mengusung se jumlah poster yang berisi kecaman terhadap Brigadir Sigit yang diduga terlibat jaringan narkoba. Di poster itu, aktivis LSM meminta majelis hakim tidak ragu dan tidak takut menghukum Brigadir Sigit dengan hukuman seberat-beratnya. “Demi menjaga nama baik Polres Banyuwangi dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, Sigit harus dihukum berat dan dipecat dari anggota polisi,” tuntut salah seorang LSM, Cak No, dalam orasinya. (radar)