The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Simpan Bahan Peledak, The man from Kalipuro was arrested by the police

Photo: jatimtimes
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: jatimtimes

BANYUWANGI – Abdul Sholeh, (46), warga Dusun Padang Baru, Pesucen Village, Kalipuro District, Banyuwangi Regency, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan bahan peledak. Bahan peledak tersebut sebagian sudah dijadikan petasan.

Reporting from jatimtimes, polisi awalnya mendapatkan laporan adanya warga yang menyimpan bahan peledak. Berbekal laporan itulah, akhirnya dilakukan penyelidikan.

Dan benar saja, setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah bahan peledak di rumah tersangka.

“Bahan peledak disembunyikan di dalam kaleng cat yang dimasukkan dalam karung plastik,” ungkap Paur Humas Polres Banyuwangi Ipda Lita Kurniawan, Tuesday (28/5/2019).

Evidence items (BB) yang diamankan berupa 30 bungkus plastik kecil bahan peledak. Masing-masing berisi kurang lebih 100 gram bahan peledak. 45 buah petasan siap ledak, 621 sumbu ledak, sebuah kaleng bekas cat berukuran 5 kg dan sebuah karung plastik.

“Semua bahan peledak yang ditemukan di rumah tersangka langsung kami amankan ke Polres Banyuwangi,he explained.

Meanwhile, polisi kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang tersebut.

Sejumlah informasi penting sudah didapatkan dari hasil pemeriksaan tersangka. Nantinya hasil pemeriksaan tersangka ini akan digunakan untuk mengembangkan kasus ini.

In order to be responsible for his actions, tersangka kini harus mendekam dalam ruang tahanan Polres Banyuwangi.

Tersangka dijerat Pasal 1 Sentence (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 year 1951. Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun,” he said.