The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

SK PAW Totok Sudah Turun

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Akan Digantikan Imam Kholik

BANYUWANGI – Karir anggota DPRD Banyuwangi yang tersandung kasus kepemilikan sabu-sabu (SS), Totok Sugiarto, tampaknya tinggal menghitung hari. Because, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim atas pergantian antar waktu (PAW) wakil rakyat asal Kelurahan Banjarsari, Glagah District, tersebut sudah diterima pimpinan DPRD Banyuwangi.

Chairman of the Banyuwangi DPRD, Hermanto, membenarkan pihaknya menerima SK Gubernur tentang PAW anggota dewan asal Fraksi Gerakan Indonesia Raya (FGerindra) the. “SK Gubernur tentang PAW Saudara Totok Sugiarto sudah kami terima. Penggantinya Saudara Imam Kholik,he said yesterday (27/11). Hermanto mengaku pihaknya segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk menjadwal paripurna istimewa pelantikan PAW Totok kepada Imam Kholik.

“Secepatnya kita laksanakan paripurna istimewa pelantikan anggota dewan pengganti antar waktu Saudara Totok kepada Saudara Imam Kholik,” tegas politikus PDIP tersebut. Ditanya proses PAW salah satu anggota F-Gerindra yang lain, yakni Nur Moch Ridwan? Hermanto menjelaskan, sampai kemarin pihaknya belum menerima SK dari gubernur. “Sementara SK gubernur yang turun ke DPRD Banyuwangi hanya PAW Saudara Totok. Lainnya masih belum.

Definite, jika seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap dan SK gubernur ada, akan segera kita tindak lanjuti," he said. As reported, F-Gerindra mengajukan proses PAW terhadap anggotanya. No half-hearted, fraksi tersebut siap mengganti dua anggotanya sekaligus, yakni Totok Sugiharto dan Nur Moch Ridwan. Ketua F-Gerindra DPRD Banyuwangi, Sri Hartatik mengatakan, proses PAW terhadap Totok dan Ridwan terus berjalan.

“Pengganti Saudara Totok adalah Imam Cholik, dan pengganti Ridwan adalah H. Lismiyana. Target kami akhir bulan (October) ini berkas PAW dikirim ke gubernur dan bulan depan dilantik,” ujarnya pertengahan bulan lalu (17/10). As known, F-Gerindra mengajukan PAW terhadap Totok lantaran dia tersandung kasus hukum kepemilikan narkotika jenis SS. Ridwan di-PAW lantaran pindah ke partai politik (political party) another.

Dia menyeberang ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk ikut bersaing memperebutkan kursi DPRD Jatim melalui Daerah Pemilihan (electoral district) East Java 3, namely Banyuwangi, Situbondo, and Bondowoso, pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 coming. Just a reminder, pada Pileg 2009, Totok maju sebagai caleg Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (electoral district) Banyuwangi 3. at that time, dia mendapat suara sebanyak 2.562 voice. Dia pun berhak melenggang menjadi anggota DPRD Banyuwangi.

Di dapil yang meliputi wilayah Kecamatan Srono, Muncar, Cluring, dan Tegaldlimo, tersebut perolehan suara caleg Gerindra terbanyak kedua adalah Imam Cholik dengan 1.605 voice. It means, jika Totok di PAW, orang yang berhak menggantikan posisinya adalah Imam. Meanwhile, jika Ridwan resmi di- PAW, maka yang berhak menggantikan posisinya di kursi DPRD Banyuwangi adalah Lismiyana. Because, saat bertarung di Dapil Banyuwangi 1 pada Pileg 2009, dia memperoleh suara terbanyak kedua setelah Ridwan. at that time, Ridwan memperoleh dukungan sebanyak 1.629 voice, dan Lismiyana mendapat dukungan 723 voice. (radar)