The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Tekan Penyebaran Corona, Banyuwangi Atur Jam Operasional Pusat Perbelanjaan-Pasar Modern

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: banyuwangikab

BANYUWANGI – Untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19), Pemkab Banyuwangi melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, yaitu buka pada pukul 10.00 dan tutup 18.00 WIB.

Besides that, kafe, rumah makan, dan restoran diminta hanya menyediakan layanan pesan antar dan melayani makan-minum pembeli untuk dibawa pulang (take away).

Reported from banyuwangikab.go.id, Regent Abdullah Azwar Anas said, kebijakan itu dilakukan seiring dengan anjuran secara terus-menerus untuk melakukan social/phsycal distancing serta bekerja, Study, dan beribadah dari rumah.

Sampai saat ini laju penambahan ODP dan PDP masih terjadi, maka Forum Pimpinan Daerah mengambil langkah lebih lanjut untuk meminimalisasi terjadinya penularan lewat kerumunan dan keramaian. Salah satunya dengan membatasi jam operasional,” said Regent Anas.

Sekali kami mohon pengertiannya. Sambil kita sama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir dan semua aktivitas bisa berjalan seperti sedia kala. Semakin kita berdisiplin, semakin cepat pandemik ini berakhir, semakin cepat pula kita bangkitkan ekonomi. Ketika kita tidak berdisiplin, situasi makin tidak menentu, ekonomi tidak jelas kapan bisa bangkit. Kunci memutus mata rantai Covid-19 adalah kedisiplinan kita semua,” he added.

Regent Anas explained, pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan besar, seperti mall dan pasar modern yang ada di daerah.

”Kami mohon pengertian pengelola dan juga warga demi keselamatan kita bersama,said Regent Anas.

Masyarakat kami minta juga memaklumi. Kalau mau belanja, silakan atur waktunya. Warga kami harap belanja di warung-warung sekitarnya. Tidak usah keluar jauh-jauh,” imbuhnya.

Selain membatasi operasional pusat pembelanjaan, Pemkab Banyuwangi juga mengeluarkan kebijakan khusus bagi restoran dan rumah makan yakni pelarangan makan di tempat bagi pembeli. Pengelola rumah makan hanya boleh melayani pembeli yang membawa makanannya pulang untuk menghindari berkumpulnya banyak orang di satu tempat.

Sekretaris Daerah Mujiono, explain, aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati pada tanggal 2 April 2020.

“Kami minta untuk pengelola pusat perbelanjaan juga pengelola restoran dan rumah makan untuk bisa segera menyesuaikan. Toko-toko moderen kami minta untuk segera menyesuaikan,said Mujiono.

Terkait pasar tradisional, continued Mujiono, pihaknya berencana juga akan melakukan pembatasan waktu operasional.

“Segera kami atur, sekarang masih finalisasi bersama komponen lainnya,Mujiono said.

Selain pusat perbelanjaan, kafe, dan restoran, Pemkab Banyuwangi sebelumnya telah menutup semua destinasi wisata daerah dan mengalihkan pembelajaran pelajar ke rumah masing-masing.

Indonesian Council of Ulama (MUI), NOT, Muhammadiyah, LDII, dan Al-Irsyad juga telah membuat pernyataan bersama untuk meniadakan salat jumat. Adapun umat beragama lain juga telah meniadakan ibadah bersama, alias umat diminta beribadah di rumah masing-masing.