The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Proven Guilty, Aktivis M. Yunus Wahyudi Divonis 4 Prison Month

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terdakwa M Yunus Wahyudi, Wednesday (28/2/2018).

Pria asal Dusun Kaliboyo, Kradenan Village, Kecamatan Purwoharjo tersebut dinilai terbukti bersalah menimbulkan rasa kebencian atas pernyataannya terkaitKyai Perampok”. Dia dinilai melanggar pasal 42A ayat (2) and article 28 verse (2) UU ITE.

Menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terdakwa M Yunus Wahyudi,” kata Hakim Ketua, Saptono, SH, MH, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, Wednesday (28/2/2018).

Previously, public prosecutor (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Muhammad Arifin, SH dan Ahmad, SH menuntut terdakwa selama 8 bulan kurungan penjara dengan dakwaan telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap pengurus PCNU Banyuwangi, yaitu KH Masykur Ali dan H Nanang Nur Ahmadi.

Terkait putusan pengadilan, penanggung jawab tim penasihat hukum terdakwa, Slamet Suharto, SH mengatakan bahwa pihaknya akan menemui terdakwa dan berkoordinasi dengan anggota tim penasihat hukum yang mengatasnamakan suara kebenaran untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. “Kita masih pikir-pikir,” ujar Slamet menanggapi vonis hakim.

Slamet mengatakan, sejauh ini kliennya telah menjalani masa hukuman selama 3 month 1 week. Ia juga mengaku pihaknya masih akan berunding dengan terdakwa untuk mengajukan banding atau memilih menerima putusan pengadilan tersebut.

Apakah kita akan menerima atau mengajukan banding atas putusan itu kita akan merundingkan dulu,” he explained.

Meanwhile, usai mendengarkan putusan pengadilan di luar ruang sidang, terdakwa Muhammad Yunus Wahyudi mengaku ingin banding sebab ia merasa tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan kepadanya.

Saya akan mengajukan banding, saya tidak bersalah!” kata Yunus berteriak saat dibawa menuju ke mobil tahanan dan dikawal ketat aparat kepolisian.

Previously reported, Yunus, sapaan terdakwa, merupakan warga Dusun Kaliboyo Desa Kradenan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, diduga menyebut sejumlah pengurus PCNU Banyuwangi sebagai ‘Kyai Perampokkarena yang telah menerima sejumlah aliran dana dari PT BSI selaku pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu Pesanggaran Banyuwangi.