The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Terdakwa Bongkoran Dituntut 9 Month

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Sidang sengketa lahan perkebunan dengan masyarakat di Dusun Bongkoran, Desa/ Kecamatan Wongsorejo, yang berujung aksi pengeroyokan memasuki tahap tuntutan. Tiga terdakwanya, yakni Usman, 57, warga Dusun Karangbaru, Alasbuluh Village, Sulak, 54, dan Sujali, 54, keduanya warga Dusun Karangrejo Selatan, Wongsorejo Village, menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yesterday.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Syaifudin Zuhri tersebut, ketiga terdakwa dituntut hukuman sembilan bulan penjara. Public Prosecutor (JPU) Agus Suhairi menuntut ketiganya berdasar Pasal 170 verse 1 dakwaan kedua.

Berdasar keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persidangan, ketiganya dianggap memenuhi ketentuan dalam pasal tersebut. Persidangan yang mendapat perhatian pengunjung sidang pengadilan negeri itu, JPU asal Kertosari tersebut mengemukakan sejumlah pertimbangan sebagai dasar tuntutan.

Aggravating considerations, perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain terluka dan berbelit-belit selama persidangan. The lightening, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa berencana melayangkan nota pembelaan (pleidoi).

“Kami akan ajukan pleidoi pekan depan,” ujar Fatah, kuasa hukum terdakwa. Just knowing, Usman, Sulak, dan Sujali, dianggap bersama-sama melakukan kekerasan terhadap pekerja kebun sekitar September 2014 then. If it hits 12.30 terdakwa bersama lebih-kurang 50 orang lain datang ke lokasi pengerjaan jalan.

Then, terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami trauma di leher. Besides that, kepala korban juga bocor akibat dilempar batu. Korban segera dilarikan ke puskesmas guna perawatan. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Banyuwangi agar diproses hukum lebih lanjut. (radar)