The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Terima Gadai tanpa Motor

KORBAN PENIPUAN: Ahmad Yani, saat melapor ke Mapol sek Muncar, yesterday.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
KORBAN PENIPUAN: Ahmad Yani, saat melapor ke Mapol sek Muncar, yesterday.

MUNCAR – Alih-alih ingin menolong seseorang, tapi malah berujung sial. Setidaknya itu kalimat yang pantas dialamatkan kepada Ahmad Yani, 30, warga Dusun Kedungdandang, Tapanrejo Village, Muncar District.

The story, korban menerima tawaran gadai sepeda motor dari seseorang. Tawaran itu disampaikan di sebuah bengkel di Desa Kedungringin, Muncar District, yesterday morning.

Dalam tatap muka itu, si pelaku berinisial AG hendak menggadaikan sepeda motor merek Honda Beat warna putih. Harga gadai disepakati Rp 2 million. Setelah deal, korban mengajak pelaku mengambil uang di rumahnya.

In that house, korban memberikan uang Rp 900 thousand. Meski sudah membayar, tapi pelaku tidak bisa menunjukkan surat sepeda motornya. The reason, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) tertinggal di rumah. Therefore, tersangka mengajak korban mengambil surat tersebut di Desa Tembokrejo, Muncar District.

But, setiba di rumahnya, korban justru ditinggal begitu saja oleh pelaku. After tracing, ternyata rumah yang dimaksud adalah rumah kosong. “Saya ditinggal. Katanya mau ambil kunci rumah, tapi dia tidak kembali lagi,He said.

Dia curiga setelah tahu bahwa rumah tersebut sepi. Kecurigaan itu menguat setelah warga memberi tahu bahwa rumah tersebut bukan milik AG. “Saya tanya kepada orang-orang, ternyata itu bukan rumah dia,He said.

Feel cheated, dia langsung melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Polisi pun langsung menyelidiki kasus tersebut. “Kita langsung terjun ke lapangan untuk mencari pelaku,” ungkap Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, yesterday. (radar)