The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Terlibat Curas, Satpam Dituntut Lima Tahun

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

tersangka-perampokan-kantor-gudang-garam-rogojampi

BANYUWANGI – Satu lagi pelaku pencurian disertai kekerasan (cures) di kantor Gudang Garam Rogojampi bakal segera memasuki babak akhir, yakni putusan dari hakim. Adalah Purnomo, 24, oknum satuan pengamanan (security) di tempatnya bekerja yang bersiap menghadapi vonis dari majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Joko dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa yang menyidangkan perkaranya menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi unsur dalam pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Dalam tuntutannya jaksa mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa. Easing considerations, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan, perbuatannya merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat.

Atas keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persidangan jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap Joko. Menanggapi tuntutan itu kuasa hukum Joko Purnomo, Suwandi, langsung mengajukan pembelaan.

Dalam pleidoinya, Suwandi menilai tuntutan jaksa tidak jelas. Pasalnya dalam fakta di persidangan ada ketidaksesuaian antara keterangan saksi satu dengan saksi pelaku lainnya. “Banyak ketidaksesuaian soal peran Joko," he said.

Sidang itu pun ditunda pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Sekadar tahu saja, aksi perampokan itu dilakukan pelaku di gudang rokok Gudang Garam di Desa Lemah bang Dewo, Rogojampi Kecamatan District, Banyuwangi, disatroni kawanan rampok bermobil, on 26 last May.

Diduga perampokan terjadi pukul 02.30. Pelaku berjumlah tujuh orang dengan mengendarai dua mobil warna hitam. Dua security yang bertugas malam hari berhasil dilumpuhkan pelaku, dan mengalami luka sayatan benda tajam di lengan.

Para perampok bekerja dengan cepat dan rapi. Para pelaku terlebih dahulu melumpuhkan dua security yang sedang berjaga malam. Kedua security yang mengalami luka sayatan benda tajam langsung dilarikan ke RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi.

Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp 204 juta yang tersimpan didalam brankas. Kasus ini kemudian ditangani Satreskrim Polres Banyuwangi dan Polsek Rogojampi. Selanjutnya tiga dari tujuh pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah Joko Purnomo, 24, oknum satuan pengamanan (security) di perusahaan itu dan Mohamad Yusuf, 36, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, dan Anang Supriyanto.

Anang sudah divonis bersalah dua tahun dan dua bulan penjara oleh hakim. Praktis hingga kini tinggal Joko dan Yusuf yang masih menunggu proses persidangan dalam kasus tersebut. (radar)