The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

THR must be paid on H-7 Eid

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
THR

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

BANYUWANGI – Untuk mengantisipasi perusahaan nakal yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Manpower and Transmigration) membuka posko pengaduan.

Because of that, jika perusahaan tidak membayar kewajiban THR, karyawan diminta untuk menyampaikan pengaduan ke Posko THR. Selain melakukan monitoring, Disnakertrans berharap dengan posko ini bisa lebih jeli melihat kondisi karyawan di lapangan.

“THR karyawan harus dibayar minimal H-7 Hari Raya Idul Fitri. Bagi yang sudah setahun lebih bekerja,” ungkap Kepala Disnakertrans Alam Sudrajat. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, said Nature, semua perusahaan wajib membayar THR kepada semua karyawannya.

Setiap tahun Disnakertrans dan Komisi II DPRD melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan untuk melihat apakah mereka sudah menjalankan kewajibannya atau belum. To date, Alam mengaku tidak memiliki data perusahaan yang tidak membayar THR. Because, setiap melakukan kunjungan ke perusahaan mengaku sudah membayar THR.

“Karena itu Disnakertrans membuka Posko pengaduan agar bisa memperoleh data yang lengkap terkait keluhan dari karyawan,He said. Dengan adanya Posko pengaduan para karyawan yang tidak memperoleh THR dapat melaporkan baik secara tertulis maupun lisan ke Disnakertrans. Setelah itu akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan yang dilaporkan.

“Bukan hanya yang tidak dibayar, tapi yang diberi THR dengan nominal tidak sesuai juga bisa melapor. Kita sebelumnya sudah mengirim surat ke perusahaan, jadi perusahaan seharusnya sudah tahu,” he added.

Bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ini, said Nature, memberikan sanksi berupa denda ke perusahaan. “Karena pemberian THR minimal H-7, karyawan akan melapor setelah itu. Kita akan buka sampai hari terakhir kerja,he explained.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2016 chapter 10 verse 1, said Alam, yang terlambat membayar THR akan didenda 5 persen dari total THR karyawan. Because of that, Alam mendorong perusahaan untuk konsisten membayar kewajiban THR. (radar)