The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Three Youths Arrested During an Alcohol Party

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tiga pemuda digaruk polisi saat menggelar pesta miras di dekat Jembatan Talang, Siliragung Village.

SILIRAGUNG – Liquor (you look) belakangan ini banyak memakan korban. Namun itu tidak menimbulkan efek jera di Banyuwangi. The proof, polisi kembali menciduk tiga kawanan pemuda ketika berpesta minuman yang bikin teler di tepi sungai dekat jembatan talang, Dusun Krajan, Siliragung Village/District, Thursday (10/5/2018) night.

Ketiga pemuda itu, oleh polisi langsung diangkut ke polsek. Ketiga pemuda itu adalah Arif Afandi, 25; embankment, 23, dan Rahmad, 32, ketiganya warga Dusun Mulyoasri, Sumbermulyo Village, Kecamatan Pesanggaran. “Mereka kita gerebek saat pesta miras,” cetus Kapolsek Siliragung, AKP Endro Abrianto.

Selain mengamankan ketiga pemabuk, di lokasi kejadian polisi menemukan dua botol miras jenis anggur kolesom. Barang itu, oleh polisi juga diamankan di polsek. “Mereka ini pesta miras,” he said.

According to the police chief, ketiga pemuda itu digerebek saat pesta miras di dekat jembatan talang. Allegedly, ketiga sudah biasa pesta miras hingga membuat warga sekitar resah. Among the citizens, akhirnya melaporkan ke polsek. “Ada laporan pesta miras, anggota langsung meluncur ke lokasi,” the light.

The police chief said, ketiga kawanan pemabuk itu berprofesi sebagai buruh di kebun buah naga. Mereka mengaku telah minum-minuman keras jenis anggur kolesom secara bersama. “Mereka bilang minum miras untuk mengurangi rasa lelah setelah seharian bekerja,” the excuse.

Next, ketiga pemuda itu didata dan diberi pembinaan. “Ketiganya dikenai pasal 492 verse 1 KUHP tentang mabuk di tempat umum. Untuk selanjutnya ketiganya kita tipiring,” he concluded.