The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Tiga Tersangka Korupsi BakalDilayarke Medaeng

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Ilustrasi-Tahanan

Tiga Tersangka Korupsi yang Ditahan Kejaksaan

BANYUWANGI – Ketiga tahanan kasus dugaan korupsi dalam kasus bedah rumah Desa Banjarsari dan RSUD Genteng jilid II sepertinya tidak akan lama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Pages) Banyuwangi. Because, penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri berencana akan memindahkan lokasi penahanan ketiganya.

Bambang Suyitno dan Muhlisin, dua tersangka kasus korupsi proyek lantai II RSUD Genteng, dan Anggrid Wijanarko tersangka kasus korupsi bedah rumah di Desa Banjarsari, Glagah, akan dipindahinapkan. Ketiganya direncanakan akan “dimutasi” penahanannya ke Lapas Medaeng, Sidoarjo.

“Memang ada rencana memindahkan ketiganya ke rutan Medaeng dalam waktu dekat,” beber Adi Imanuel Palebangan, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yesterday. Pemindahan itu merupakan bagian dari strategis kejaksaan dalam menyiasati jarak dan waktu Banyuwangi–Surabaya.

Jarak yang cukup jauh dinilai memiliki nilai kerawanan tersendiri. Dan untuk efektivitas dan efisiensi jalannya persidangan, maka penyidik berencana akan menggiring ketiganya menuju rutan Medaeng. Soal waktunya kapan, Adi belum membeberkan.

However, dia menegaskan bila mendekati pelimpahan ke persidangan, ketiganya akan segera dikirim ke Medaeng. Langkah itu bukan hal baru bagi penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Beberapa tersangka lain, seperti DAK Dinas Pendidikan hingga kasus LMDH Wongsorejo juga dipindahinapkan ke Medaeng.

Disinggung soal upaya kuasa hukum para tersangka terkait penangguhan penahanan, Adi membenarkan itu. Saat pelimpahan tahap dua, kuasa hukum ketiganya kompak mengajukan penangguhan penahanan. It is just, sejauh ini kejaksaan belum memberikan keputusan resmi menerima atau menolaknya. Melihat kebanyakan kasus yang sudah ditangani besar kemungkinan bila permohonan itu bakal ditolak.

“Melihat pertimbangan yang ada, kami sepakat untuk tidak menerima penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka,” he said. As reported yesterday, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Corruption) Kejaksaan Negeri Banyuwangi menahan tiga tersangka korupsi sekaligus.

Ketiganya adalah Bambang Suyitno, Muhlisin, dan Anggrid Mardjoko. Sejak kemarin ketiganya langsung diinapkan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi. Ketiganya ditahan atas dua kasus dugaan korupsi berbeda.

Bambang Suyitno dan Muhlisin ditahan atas sangkaan korupsi pembangunan proyek ruang inap lantai dua RSUD Genteng 2012. Anggrid Mardjoko ditahan atas sangkaan korupsi kasus bedah rumah di Desa Banjarsari, Glagah District, year 2013.

Penahanan ketiga tersangka korupsi ini sekaligus melengkapi penanganan kasus serupa yang pernah dilakukan kejaksaan sebelumnya. Terkait korupsi di RSUD Genteng, penyidik juga pernah melakukan proses hukum atas mantan Direktur Rumah Sakit Genteng Nanang Sugianto, komisaris PT. Pancoran Riskiyanto Dodik Pram, dan manajer PT. Pancoran Dwinta Indarwati.

Dalam persidangan, Nanang diganjar hukuman 12 months in prison. Sedangkan Dwinta dan Dodik masing-masing dikenai hukuman 1,5 years in prison. Perbuatan para tersangka dianggap merugikan negara senilai Rp 114 million.

Dana pembangunan lantai dua rumah sakit itu berasal dari dana APBD Banyuwangi tahun 2012. Muhlisin, selaku konsultan pengawas proyek, dan Bambang Suyitno yang bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dianggap bertanggung jawab atas penggunaan dan pembangunan proyek tersebut.

Dalam kasus korupsi bedah rumah di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi District Prosecutor's Office, juga telah menahan Suliyono sebagai tersangkanya. Anggrid merupakan satu tersangka lain yang sempat belum ditahan bersamaan dengan rekannya itu.

Kasus bedah rumah ini sendiri mencuat tahun 2013 ago. Proyek ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (State Budget) year 2013 of Rp 975 juta diperuntukkan. Bantuan itu dikhususkan bagi 126 poor citizens. Dengan rincian per rumah mendapat bantuan bedah rumah senilai Rp 7,5 million. However, dalam praktiknya, bantuan yang diterima hanya Rp 3 million to Rp 4 million.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 376 million. Anggrid Marjoko sebagai kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kabupaten Banyuwangi dianggap turut bertanggung jawab atas kebocoran pengerjaan proyek itu. (radar)