The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Tilang Pikap Pengangkut Buruh

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIBARU – Penggunaan Pikab terbuka untuk mengangkut orang masih marak. Hal itu seperti di daerah pertanian idamame di Desa Kalibaru Manis, Kalibaru District, Banyuwangi Regency. Para buruh yang akan ke kebun, banyak yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka, seperti pikap dan truk.

Pelanggaran itu mulai ditertibkan oleh Unit Lalu Lintas Polsek Kalibaru, yesterday (2/5). “Mereka semua pekerja di lahan pertanian idamame, kami berhentikan dan periksa surat kelengkapan,” ujar Kanit Lantas Polsek Kalibaru, Ipda Uuk Supriatna.

Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, light him, itu tidak boleh dan termasuk pelanggaran. So, sopir diberi tahu agar tidak diulangi. “Kami beri pembinaan dulu agar tidak diulangi, bila diulang akan kami kenakan sangsi tilang,” threatened.

Sopir pikap, Wahyudi, 39, asal Dusun Sumberwuni, Sweet Kalibaru Village, Kalibaru District, pada polisi mengaku mengangkut para buruh itu perintah dari pemilik lahan pertanian. “Kami hanya melaksanakan perintah pimpinan kami,” the excuse.

Para penumpang mobil pikap itu hampir semua kalangan ibu yang sudah berusia lanjut. They are, kebanyakan tidak paham kalau naik mobil pikap dengan bak terbuka sangat membahayakan dirinya.

Penumpang bisa terpental dan jatuh,” cetus Kanit Lantas Polsek Kalibaru, Ipda Uuk Supriatna sambil menyebut kalau sopir mobil tetap diberi surat tilang karena surat kelengkapan mobil tidak lengkap.