The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

After the Alcohol Party, This Youth Hits His Own Friend

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Pelaku saat diamankan

BANYUWANGI – Apes bin sial dialami Jaswadi (34). Pria asal Dusun Simbar, Tampo Village, Cluring District, Kabupaten Banyuwangi tersebut jadi korban pemukulan oleh teman sendiri usai pesta miras jenis tuak, on 25 November 2017 around o'clock 21.30 WIB

Akibat dari pemukulan yang dilakukan pelaku Yoga Pangestu (21) from the village of Krajan, Sidorejo Village, Kecamatan Purwoharjo tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah.

Kapolsek Tegaldlimo AKP Heri Purnomo melalui Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo Iptu Karyadi menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban datang di kediaman sodaranya di Dusun Sumbermulyo, Tegaldlimo village, Tegaldlimo . District.

Setelah sampai di rumah kerabatnya, tak berselang lama pelaku bersama beberapa rekannya datang menghampiri korban. Kemudian pelaku meminta korban untuk membelikan miras jenis tuak.

Usai membeli miras, korban dan pelaku langsung bersama-sama menenggak miras tersebut. Setelah habis beberapa gelas, kemudian korban berpamitan pulang.

Nah, pelaku yang terpengaruh miras itu melarang korban, malahan pelaku langsung memukul korban dengan tangan kosong, tepat mengenai wajah korban. Not only that, pelaku juga menarik leher korban.

Korban yang mengalami luka lebam di bagian wajah tak terima mendapat perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian sektor setempat.

Pelaku berhasil kami tangkap pada 27 November 2017 berdasar pada laporan korban dan saksi – witness,” terang Iptu Karyadi, (29/11).

Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tegaldlimo sembari menunggu proses hukum yang akan dijalaninya, karena sudah terbukti melukai orang lain.

Pelaku kami jerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan,” strictly.