The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Tuak Seller from Tegaldlimo Carded

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

kapolsek-akp-heri-purnomo-menunjukkan-tuak-hasil-sitaannya-kemarin

TEGALDLIMO – Peredaran minuman keras (you look) jenis tuak tampaknya semakin menggila. Yesterday (26/9) giliran RM, 27, warga Desa Kedunggebang, Tegaldlimo . District, Banyuwangi, digaruk polisi karena diduga akan menjual minuman yang memabukkan itu.

RM ditangkap polisi di jalan raya perbatasan Desa Wringin Putih, Muncar District, dengan Desa Kedunggebang. Evidence items (BB) in the form of 50 botol kemasan berisi tuak yang dibawa pelaku itu disita. “Pelaku membawa miras di atas tobos motornya,said the Tegaldlimo Police Chief, AKP Heri Purnomo.

According to the Police Chief, minuman produksi rumahan itu didapat saat pelaku akan menyalurkan ke sejumlah toko naik motor dan bawa tobos. Sebelum nya, polisi dapat informasi kalau pelaku itu akan mengedarkan miras. “Kita hentikan di tengah jalan, dalam tobos ada tuak setengah jadi,he explained.

Dari pengakuan pelaku, air nira kelapa yang sudah difermentasi dan mengandung alkohol itu dibeli dari salah satu produsen yang tinggal di Kecamatan Rogojampi. Saat dibeli, miras itu dalam kemasan jeriken. “Oleh pelaku dijual dalam botol kemasan," he explained.

Tuak itu, it's clear, dijual dengan eceran dengan harga Rp 20 ribu per botol dengan isi 1,5 liter. Para pelanggan, sebagian besar masih berumur remaja. “Miras ini sangat meresahkan masyarakat karena bisa memicu tindak kejahatan, salah satunya pencabulan anak di bawah umur," he said.

Penjual miras tuak itu, still said the police chief, dikenakan tindak pidana ringan (thin) dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. “Kami akan intensifkan razia miras,he said to Jawa Pos Radar Genteng. (radar)