The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Wuri Dihukum Tiga Tahun

Tut Wuri Handayani
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tut Wuri Handayani

BANYUWANGI – Kasus penipuan dengan modus bisnis tas laptop diputus Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday (11/12). Majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa Tut Wuri Handayani, 41, terbukti bersalah. Perempuan yang tinggal di Perum Griya Giri Mulya, Klatak Village, Kalipuro District, Banyuwangi, itu pun diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Vonis tiga tahun penjara itu lebih berat enam bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Suraharta SH Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tun tutan, jaksa menyebut yang di lakukan terdakwa melanggar Pasal 378 jo Article 65 verse 1 KUHP dan meminta majelis hakim menghukum 2,5 years in prison. In his verdict, majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna SH itu menyebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 jo Article 65 verse 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Dalam tuntutan, jaksa menyebut pasal yang pas untuk terdakwa adalah Pasal 378 jo Article 65 verse 1 KUHP. “Kami sependapat dengan jaksa,” kata Made Sutrisna SH. Berdasar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dan bukti yang ada, lanjutSutrisna,Wuri dinyatakan terbukti bersalah. “Terdakwa telah menjanjikan keuntungan banyak dalam pengadaan tas laptop itu," he said. Majelis hakim menyebut, ter dakwa sengaja mencari keuntungan sendiri yang di lakukan dengan cara menghimpun dana dari para korban hingga terkumpul Rp 1,3 billion more.

“Dana disimpan di bank dengan rekening orang lain,” this tusnya. Fakta-fakta dalam persidangan, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah dan harus dihukum. Hal-hal yang dianggap memberatkan, perbuatannya merugikan orang lain, tidak ada niat mengembalikan, dan meresahkan orang lain. “Tidak ada hal yang meringankan," he said. Berdasar beberapa pertimbangan itu, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melakukan pidana penipuan dan melanggar Pasal 378 jo Article 65 verse 1 KUHP. “Dihukum tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan,” cetus Made Sutrisna saat membaca amar putusan. (radar)

Keywords used :