Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kepala Desa Badean Resmi Nonaktif

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KABAT – Status tersangka yang disandang Mohamad Ikhsan, kepala Desa Badean, dalam kasus dugaan pungutan liar Prona memasuki tahap baru. Terhitung sejak akhir Februari kemarin statusnya sebagai kepala desa resmi dinonaktifkan oleh Bupati Banyuwangi. Penonaktifan kades itu merupakan amanat undang-undang tentang desa. Penonaktifan Mohamad Ikhsan sebagai kepala Desa Badean dibenarkan Camat Kabat, Mohamad Lukman.

Kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi mantan Camat Lukman membenarkan bahwa kepala Desa Badean saat ini dalam status nonaktif. “Ya ketentuan penonaktifan itu ada dalam perundangan tentang desa.” bebernya. Untuk menjaga proses pelayanan di tingkat desa kepada masyarakat, sekertaris desa (sekdes) akan bertugas menjalankan tugas keseharian kades. Camat lukman menuturkan, tidak ada pejabat pelaksana tugas (plt) dalam perkara ini.

Sebab, tugas yang ada masih bisa sekdes atas nama kepala desa. Selebihnya, kata Lukman, bila nanti dalam perjalanan proses itu, ikhsan tidak terbukti bersalah, maka otomatis dia bisa bertugas kembali sebagai kades. Namun, bila nanti terbukti bersalah, maka otomatis baru nanti dibutuhkan Plt untuk menjalani tugas kepala desa. Sekadar mengingatkan, kepala Desa Badean dilaporkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada bulan Agustus 2014 lalu.

Dua bulan kemudian, penyidik kejaksaan menaikkan status mohamad Ikhsan sebagai tersangka. Beberapa saksi masih dalam tahap pemeriksaan hingga saat ini. Dalam kasus ini, dia diduga melakukan pungutan liar Prona alias program sertifikat gratis. Akibatnya, warga pemilik tanah yang mengikuti program tersebut mengalami kerugian.

Besarnya tarikan yang di bebankan kepada peserta Prona di Desa Badean bervariasi. Mereka rata-rata ditarik uang untuk kepengurusan sertifikat antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per orang. Di Desa Badean ada 115 pemohon program itu. Bila ditarik rata-rata Rp 1 juta per orang maka pungutan yang diambil dari wrga diperkirakan mencapai Rp 115 juta. (radar)