Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

2018, Banyuwangi Ditarget Bebas Pasung

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Keterbatasan fasilitas pendukung bagi pasien gangguan kejiwaan rupanya tidak menyurutkan semangat pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan. Bahkan, di tahun 2018 mendatang, Banyuwangi menargetkan tidak lagi ada pasien  gangguan jiwa yang tidak tersentuh pelayanan tersebut.

Selama ini, masyarakat Banyuwangi dan umumnya mempunyai cara tersendiri dalam mengendalikan penderita gangguan jiwa. Di antaranya dengan memberikan pasungan terhadap penderitanya. “Mulai tahun 2018 kami menargetkan Banyuwangi bebas pasung,” tegas Kholid, Kepala Puskesmas Licin.

Disebutkan, saat ini untuk seluruh wilayah Banyuwangi terdapat 20 penderita gangguan  jiwa yang masih terpasung. Kondisi ini memang dilematis bila melihat keterbatasan fasilitas  yang dimiliki klinik gangguan  jiwa yang dimiliki oleh Puskesmas Licin.

Untuk mewujudkan target  prestisius tersebut, pihaknya  akan menggandeng Dinas Kesehatan untuk memberikan layanan prima bagi pasien gangguan jiwa.  Target awalnya adalah mengeluarkan 20 orang pasien gangguan jiwa itu dari pasungan.

Kholid menyadari, pemasungan merupakan cara mudah bagi masyarakat dalam mengendalikan pasien gangguan jiwa alias stres ini. Ini disebabkan kebanyakan  berasal dari kalangan keluarga  tidak mampu. Faktor ekonomi turut menjadi  salah satu penyebab munculnya gangguan kejiwaan.

Selain itu, penyebab lain adalah faktor keluarga. Keluarga dengan status  broken berpotensi membuat stres salah satu penghuni rumah. Di sisi lain potensi anak-anak yang   ditinggal orang tuanya merantau ke luar negeri juga bisa menjadi  pemicunya.

Yang cukup ironis kebanyakan  pasien gangguan jiwa berasal dari  usia produktif. Mereka berasal  dari rentang usia 23 hingga 30  tahun. Bahkan, kasus yang ditemui  di antaranya ada yang mengalami gangguan kejiwaan di usia di bawah 10 tahun.

Diakuinya, hambatan dalam pemberian pengobatan terhadap pasien gangguan jiwa ini diantaranya adalah minimnya ketersediaan sarana. Untuk menga- tasinya pasien akan dirawat secara bertahap dengan dukungan medis dan peralatan yang ada. Selain itu pihaknya juga tengah menjalankan dan mensikronkan  program pasien khususnya paska pengobatan. (radar)