The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Ajak Nonton Konser, ABG Digagahi Empat Kali

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

KALIPURO – Peringatan bagi kalangan orang tua untuk tidak lengah mengawasi komunikasi buah hatinya, terutama komunikasi melalui telepon maupun media perpesanan berbasis internet. Ini penting dilakukan agar anak-anak terhindar dari aksi kejahatan.

Contoh terbaru aksi kejahatan memanfaatkan media perpesanan berbasis internet menimpa Saritem (pseudonym) asal Lingkungan Secang Timur, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Old women 14 tahun tersebut digagahi laki-laki yang baru dia kenal sekitar dua pekan sebelumnya.

Ironisnya bukan sekali atau dua kali, pelaku menyetubuhi korban hingga empat kali dalam rentang waktu sekitar 12 jam. Pelaku perbuatan biadab itu diidentifikasi bernama Andrean Octavianus, 21, warga jalan Mojopahit, lingkungan Krasak, Tamanbaru village, Banyuwangi District.

Information obtained, Saritem berkenalan dengan Andrean melalui aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) sekitar dua pekan lalu. Setelah berkenalan, keduanya sempat beberapa kali berkomunikasi melalui aplikasi pesan berbasis internet tersebut.

In short, on Sunday (14/5), Andrean Saritem bertemu. Besides that, Andrean juga mengajak perempuan bawah umur itu menonton konser musik dangdut yang digelar salah satu stasiun televisi swasta nasional di lapangan barat Stadion Diponegoro, Banyuwangi.

around 15.00 Saritem meminta izin kepada orang tuanya untuk membeli tas dengan mengendarai sepeda motor. Setelah mendapat izin, Saritem lantas menjemput rekannya yang berinisial P. Next, Saritem berboncengan dengan P pergi ke toko tas.

Usai membeli tas, around 16.00, Saritem bersama P pergi ke jembatan di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro untuk bertemu dengan Andrean. Saat itulah Andrean berusaha memantapkan Saritem agar mau bertemu dengan dirinya di lokasi acara konser dangdut tersebut.

Next, Saritem dan P pergi ke lokasi acara pentas dangdut di kawasan Stadion Diponegoro sekitar pukul 17.30. Dua jam kemudian, Saritem mengirim pesan via BBM meminta Andrean menemuinya di lokasi acara tersebut.

Beberapa menit berselang, Andrean tiba di lokasi. After that, dia membonceng Saritem menuju salah satu tempat kos di kawasan jalan Mojopahit, Lingkungan Krasak, Tamanbaru village, Banyuwangi District.

Sedangkan P mengikuti keduanya menggunakan sepeda motor. Beberapa saat setelah tiba di tempat kos, Andrean mengajak Saritem melakukan hubungan layaknya suami istri. Tidak cukup sekali, adegan layak sensor itu dilakukan hingga empat kali dalam rentang pukul 20.30 Sunday (14/5) until 08.00 Monday (15/5).

In short, polisi yang mendapat laporan tindakan persetubuhan terhadap perempuan bawah umur langsung melakukan pengejaran. Until finally, Andrean berhasil diringkus di jalan Mojopahit sekitar pukul 15.30 Monday.

Tersangka kami amankan di Mapolsek Kalipuro,” Kalipuro Police Chief said, AKP Supriyadi kemarin ( 16/5). Kapolsek Supriyadi menambahkan, apart from arresting suspects, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) plus pakaian dalam milik pelaku dan korban.

Korban juga sudah kami mintakan visum etrepertum,he explained. Masih menurut Supriyadi, tersangka Andrean dijerat dengan Pasal 332 KUHP Ayat 1 the 1 Juncto Pasal 76D Subsider Pasal 81 Sentence 1 and 2 dan/atau Pasal 76E subsider Pasal 82 Sentence 1 RI Law No 35 year 2014 regarding changes to RI Law Number 23 year 2002 about child protection. (radar)