The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Askab Banyuwangi Minta Pilkades Digelar Serentak Sebelum Lebaran

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

para-kades-dapil-iii-dan-iv-yang-akan-melaksanakan-pilkades-serentak-mengikuti-sosialisasi-di-kantor-desa-sarimulyo-kecamatan-cluring-banyuwangi-kemarin

CLURING – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak se-Kabupaten Banyuwangi yang akan dilaksanakan pada 2017 ternyata waktunya masih belum jelas. Asosiasi Kepala Desa (Askab) Banyuwangi meminta pilkades serentak digelar sebelum Lebaran.

Permintaan Askab itu disampaikan saat dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Loss) Number 9 Year 2015 tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa yang dilakukan Kepala Bagian (Head of Division) Banyuwangi Regency Government, Nurhadi, di Kantor Desa Sarimulyo, Cluring District, yesterday (18/10).

Dalam sosialisasi itu hadir delapan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kepala urusan (kaur) pemerintahan desa yang akan melaksanakan pilkades serentak di tahun 2017, yakni di Kecamatan Srono, Muncar, Cluring, and Purwoharjo.

"Totally there is 55 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak di tahun 2017,” ujar Kabag Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Nurhadi. From 55 that village, light him, enam desa masa jabatannya sudah habis di tahun 2016, 46 desa masa jabatannya habis di tahun 2017, dan tiga desa diberhentikan atau kepala desanya meninggal di tahun 2015-2016.

Dalam Pilkades serentak tahun 2017, light him, ada perbedaan mendasar, seperti pembiayaan. Jika dalam Perda Nomor 7 Year 2006, pembiayaan pilkades didanai oleh anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan pihak ketiga atau calon kepala desa (cadets), maka dalam Perda Nomor 9 Year 2015, pembiayaan tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBDes.

“Jadi calon tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pilkades, kecuali untuk kampanye,” jelas Nurhadi. Besides that, it's clear, untuk cakades dalam Perda Nomor 7 Year 2006 diatur minimal dua orang dan maksimal tidak dibatasi. Dalam Perda Nomor 9 Year 2015, cakades di atur minimal dua orang dan mak simal lima orang cakades.

“Nanti akan ada panitia pemilihan kabupaten, dan panitia pilkades di setiap desa, termasuk metode pemungutan suara dilakukan dengan cara mencoblos atau e-voting," he explained.

Menanggapi aturan baru dalam pilkades itu, salah satu anggota BPD Sumbersewu, Muncar District, Hadi Kusmanto, mengatakan sistem pemungutan suara dilakukan dengan sistem e-voting menggunakan perangkat elektronik itu sangat rentan dan rawan. Especially, jika terjadi kerusakan alat atau trouble, itu sangat rawan terjadi kericuhan.

“Mohon sistem pemungutan suara tetap manual saja, tidak usah e-voting,He said. Kepala Desa Tembokrejo, Muncar District, Sumarto, mengatakan pelaksanaan pilkades hendaknya bisa dilaksanakan serentak pada Mei 2017, atau sebelum Lebaran. Untuk kepala desa yang masa jabatannya habis setelah Mei 2017, maka tergantung panitia pilkades.

“Jika ada incumbent yang mau mencalonkan diri dan masa jabatannya belum berakhir, maka harus mengundurkan diri. Jika tidak mencalonkan diri dan masa jabatannya masih belum berakhir, maka perlu dimusyawarahkan dengan BPD dan panitia," he said. (radar)