The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Enjoy Playing Gambling, Eight People Arrested Resmob Polres Banyuwangi

Delapan pejudi yang kini meringkuk di Rutan Mapolres Banyuwangi .
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Delapan pejudi yang kini meringkuk di Rutan Mapolres Banyuwangi .

BANYUWANGI – Unit Resmob Kota Satreskrim Polres Banyuwangi menangkap delapan orang sopir yang asyik bermain judi. Mereka ditangkap dari dua tempat kejadian perkara (crime scene), yakni di Lingkungan Krajan, Desa Bulusan, Kalipuro District, Banyuwangi Regency, Saturday (28/10/17).

Head of Criminal Investigation Unit of Banyuwangi Police, AKP. Sodik Efendi, explain, dari TKP pertama polisi menangkap Indro Fatah (32) warga Lingkungan Klatakan RT 02 RW II Desa Klatak, Kalipuro District, Kabupaten Banyuwangi Dan Made Artawan (37) asal Banjar Munduk, Desa Dangin Uka Daya, Kecamatan Melaya, Jembrana Regency.

Dan Ketut Derken (58) asal Banjar Panggung Manggis, Kelurahan Balai Balai Agung, State District, Jembrana Regency, Nyoman Wartame (47) warga Banjar Yeh Mekejer, Desa Dangin Uka Daya, State District, Jembrana Regency.

Dari penangkapan di TKP pertama ini, polisi berhasil menyita satu set kartu domino, satu unit HP Oppo A57 Hitam, satu unit HP Samsung Putih, Satu Unit HP Evercross Putih, Satu Unit HP Nokia Hitam dan Uang Rp. 235.000.

Sedangkan dari TKP kedua, polisi menangkap Kadek Widana (36), warga Banjar Yeh Mekejer, Desa Dangin Uka Daya, State District, Kabupaten Jembrana dan Putu Sudiyana, yang berdomisili di Banjar Anyar, Desa Batu Agung, State District, Jembrana Regency.

Kedua tersangka lainnya adalah Ketut Dwipa Santosa (27) asal Banjar Nusa Sakti, Desa Nusa Sari, Kecamatan Melaya, Jembrana Regency, Putu Sedana Putra (47) warga Banjar Yeh Mekejer, Desa Dangin Uka Daya, State District, Jembrana Regency.

Dari TKP kedua ini polisi berhasil menyita barang bukti empat set kartu remi 888, satu unit HP Samsung Lipat Putih, satu unit HP Samsung Hitam, satu unit HP Nokia Hitam, Satu Unit HP Nokia Merah, Satu Unit HP Cherry Putih, Money Rp. 600.000.

AKP. Sodik Efendi menambahkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dan informasi masyarakat adanya perjudian. Selanjutnya dilakukanlah pemantauan di lapangan dan ditemukan adanya kegiatan judi domino dan remi.

Kedelapan sopir tersebut kini meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Banyuwangi Police Headquarters. Mereka semua dikenakan pasal 303 KUHP tentang dugaan perjudian,” tegas AKP. Sodik Efendi.