The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Investigator, This Fake Police Tricked Laundry Entrepreneurs

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi menangkap Paul Leonardo alias Rio (47), seorang polisi gadungan yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan institusi Kepolisian.

Pelaku sendiri bertempat tinggal di kawasan Desa Gitik, Rogojampi Kecamatan District. Namun sesuai KTP nya, beralamatkan di Jalan Pedati Timur Dalam nomor 54 RT 04 RW 09 Rawa Bunga, Jakarta Timur.

Pelaku tergolong cerdik dalam memperagakan aksinya dengan mengaku sebagai anggota penyidik Kepolisian. Modus penipuan dari pelaku, dirinya menawarkan jasa yang dikatakan dapat melakukan penangguhan penahanan terhadap penetapan status tersangka seseorang. Pelaku mengaku dari Polri sebagai penyidik,” jelas Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi kepada sejumlah wartawan, Monday (5/2/2018).

Dari bukti yang didapatkannya, ditemukan pula surat rincian tagihan yang terdapat kop Kepolisian yang bertuliskanUnit Satlap Polres Banyuwangi”.

Modusnya dengan menunjukkan bill tagihan, yang di dalamnya ada logo Semeru kemudian pengakuan dari pelaku Satlap itu adalah satuan laporan,” he added.

Akibat dari kejadian ini, he continued, korban Hartatik warga Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi menelan kerugian sekitar Rp 8 million rupiah. Before the incident, sambung Sodik, korban ini tinggal di Manado, yang ketika itu Hartatik bekerja sebagai pengusaha laundry dan kebetulan bertetangga dengan pelaku yang akhirnya dimanfaatkan.

Awal mulanya korban, Hartatik disangka telah menyembunyikan DPO (Daftar Pencairan Orang) oleh pelaku yang kemudian di takut-takuti, sehingga si korban ini meminta tolong kepada pelaku. Yang seolah-olah pelaku ini bisa membantu korban (Hartatik) dengan menunjukkan bill-bill ini,” ungkapnya dengan menunjukkan bukti bill dari percakapan WhatsApp.

Besides that, Sodik menegaskan bahwa, perbuatan seperti menawarkan jasa kepada tersangka, apalagi disertai dengan surat tagihan dan rincian pembiayaan penangguhan penahanan tidak dapat dibenarkan.

Di Kepolisian tidak ada, tidak dibenarkan apalagi ada kop nya seperti ini, kemudian ada rinciannya. So nothing,” clear.