The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Banyuwangi Police Confines Three Recidivists in Curate Cases

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tiga residivis pencurian dengan pemberatan (clean) berhasil di tangkap oleh Satreskrim Polres Banyuwangi, setelah melakukan aksi pembobolan rumah di wilayah Kecamatan Cluring.

Ketiganya adalah Dulhadi (33) residents of the Papring Ward, Kalipuro Village, Kecamatan Kalipuro dan Nasito (29) warga Dusun Penawar, Ketapang Village, Kalipuro District, keduanya berperan sebagai eksekutor. Serta satu tersangka lainnya, Sukarmanto (48) residents of Kedungrejo Village, Muncar District, Banyuwangi.

Mereka melakukan pembobolan rumah sekaligus membawa kabur sejumlah barang berharga milik Suyoto Setio Widarto (56) di kawasan Dusun Rumping RT 02 RW 06 Plampangrejo Village, Cluring District.

Kasus curat tersebut terjadi pada Selasa (13/3/18) around 04.00 WIB. Saat itu korban Suyoto Setio Sudarto bangun tidur hendak sholat subuh dan melihat 2 unit sepeda motor miliknya yang terpakir di dalam rumah sudah tidak ada, sementara pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Next, dia memberi tahu istrinya, Sulastri (52) untuk mengecek barang lain yang kemungkinan hilang. It turns out 1 unit ponsel milik korban yang di taruh di meja TV ruang tengah bersama kunci kontak sepeda motor juga hilang. As well as 1 ponsel lainnya milik istri korban, 1 ponsel milik anaknya serta 2 buah helm juga raib. Korban pun mengecek jejak pelaku dan di perkirakan kawanan pelaku tersebut masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu jendela samping.

Head of Criminal Investigation Unit of Banyuwangi Police, AKP Sodik Efendi mengatakan, berawal dari laporan tersebut, aparat resmob selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah pada Sukarmanto yang pernah di tahan atas kasus yang sama.

“Tersangka di tangkap di rumahnya dengan diamankan barang bukti 1 unit ponsel dan jam tangan milik korban,” ujar Kasat Reskrim.

“Dari pengakuan tersangka Sukarman inilah, kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka lainnya,” he added.

Untuk tersangka Nursito di tangkap di tempat kost pacarnya di kawasan Desa Ketapang dengan menyita barang bukti 1 buah sepatu dan 1 unit sepeda motor yang di gunakan saat melakukan aksinya. Sedangkan tersangka Dulhadi di tangkap dirumahnya, dengan diamankan barang bukti 1 cell phone, 1 buah obeng dan 1 tas milik korban.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan mereka, tersangka Nursito dan Dulhadi berperan masuk ke dalam rumah korban sekaligus menguras sejumlah barang berharga. Sedangkan tersangka Sukarmanto menunggu di depan TKP untuk mengawasi situasi.

“Setelah melakukan aksinya, mereka melarikan diri ke daerah Kecamatan Kalipuro dan menjual 2 unit sepeda motor hasil kejahatannya kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Wongsorejo, yang kini masih dalam pengejaran kepolisian,” papar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, menurut pengakuan tersangka Nursito dan Dulhadi, mereka mengenal tersangka Sukarmanto saat bersama sama mendekam di dalam lapas Banyuwangi.

Sebagai barang bukti yang di amankan kepolisian, 3 unit ponsel milik korban, 1 that, 1 sepatu, 1 buah obeng yang di gunakan sebagai sarana untuk mencongkel jendela rumah korban, as well as 1 unit sepeda motor beat bernopol P 2587 YC milik tersangka.

Dari hasil pengembangan penyidikan, sebelum melakukan aksinya, tersangka Sukarmanto sudah menggambar lokasi kejahatan yang akan di lakukannya. Sementara tersangka Dulhadi pernah terlibat aksi penjambretan di wilayah Kecamatan Pesanggaran. Sedangkan tersangka Nursito pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Desa Ketapang.