The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Bacok Selingkuhan Istri Diganjar 5 Month

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Masih ingat kasus pembacokan yang terjadi di Dusun Kopenbayah, Kelir Village, Kalipuro District, awal Juli 2015 then? Insiden berdarah yang dilatar belakangi permasalahan asmara itu akhirnya sampai ke Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

Roma Yulianto, 30, warga Dusun Kopenbayah, Kelir Village, Kalipuro District, yang duduk sebagai terdakwa diganjar hukuman lima bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Achmas Rasyid berpendapat terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat I KUHP tentang penganiayaan.

Berdasar alat bukti dan keterangan saksi di persidangan, hakim asal Makassar itu menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa yang telah melukai korban itu menjadi unsur pemberat.

Unsur yang meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan korban sudah memaafkan terdakwa. Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan satu bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

In amar of his claim, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara enam bulan kepada terdakwa. In response to the verdict, terdakwa menerima dengan legawa. Kejadian yang menggegerkan warga Dusun Kopenbayah, Kelir Village, Kalipuro District, itu terjadi saat Roma mendapati pengakuan istrinya telah berselingkuh dengan Sai.

Tidak hanya sekali, istri terdakwa telah diselingkuhi sebanyak tiga kali. Tidak terima, Roma segera mencari pria idaman istrinya itu. Saat ketemu, Roma tidak kuat menahan amarah. Dia segera membacok kepala Sai. Beruntung parang itu berhasil ditangkis dengan tangan.

But, beberapa bagian tubuh Sai tetap terluka. Setelah berhasil kabur, korban segera melaporkan kejadian itu kepada polisi. Mendapati istrinya telah diselingkuhi korban, Roma bertekad menempuh jalur lain setelah bebas dari penjara. Dia bersiap menghadapi sidang baru di Pengadilan Agama. (radar)