BANYUWANGI – Kelangkaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang terjadi beberapa bulan ini tampaknya berdampak serius pada kepentingan warga. Agar kelangkaan blangko KTP-el itu tidak mengganggu kepentingan warga, Kemendagri mengeluarkan kebijakan format baru keterangan sebagai pengganti KTP-el.
Previously, surat keterangan pengganti KTP-el cukup diteken camat. However, dalam format yang baru, surat keterangan pengganti KTP-el harus di tandatangani kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Berdasar Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil, surat keterangan pengganti KTP-el itu fungsinya hampir sama dengan KTP-el,” ujar Mashudi. Mashudi menyebutkan, dalam surat Kemendagri itu, surat keterangan pengganti KTP-el bisa digugunakan untuk kepentingan pemilu, pemilukada, pilkades, perbankan, immigration, police, insurance, BPJS, wedding, dan kebutuhan lain.
Only, surat keterangan pengganti KTP-el dengan format baru itu hanya di berikan kepada warga yang melakukan perekaman data KTP-el. “Surat keterangan pengganti KTP-el diberikan selama proses pengadaan blangko KTP-el belum selesai,He said.
Blangko KTP-el di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, kata Mashudi, diperkirakan baru akan tersedia pada November mendatang. Blangko KTP-el akan tersedia kembali setelah proses revisi anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2016 mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan RI.
Bagi warga yang belum melakukan perekaman data KTP-el, ungkap Mashudi, tidak bisa mendapatkan surat keterangan pengganti KTP-el. Surat keterangan pengganti KTP-el bisa diterbitkan apabila data hasil rekaman KTP-el itu sudah masuk dalam database kependudukan nasional.
“Data-data yang ada dalam surat keterangan pengganti KTP-el itu sama persis dengan i sik KTP-el. “Surat keterangan pengganti KTP-el hanya berlaku enam bulan sejak diterbitkan,” sebut Mashudi. (radar)