The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Ciduk Dua Pengedar Pil Trek

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Selain narkoba, peredaran obat daftar G alias obat keras cukup marak di masyarakat. Even, tersebut diperjualbelikan secara bebas dengan harga yang sangat terjangkau. Tak ayal meski banyak pelaku yang terjaring polisi, tapi itu tidak membuat pelaku lain kapok melakoni usaha jual-beli obat tersebut.

Salah satunya diperlihatkan polisi dengan menangkap dua pelaku pengedar pil treks di Gambiran dan Genteng. Keduanya adalah Iwan Yanuarto alias Cowot, 25, residents of Dusun Krajan, Gambiran Village/District, dan Syarif Husin, 19, warga Genteng, berhasil dicokok polisi.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan ratusan pil treks. Penangkapan itu bermula dari keberhasilan polisi meringkus Cowot. Dia ditangkap usai melakukan transaksi dengan seorang pembeli. From his hands, petugas mengamankan 710 treks pills, one clip plastic bundle, and cash Rp 155 thousand.

“Pil ini dipasok dari seseorang di Blokagung,” beber AKP Agung Setyo Budi, Banyuwangi Police Narcotics Officer. Setelah penangkapan Cowot, polisi melakukan pengembangan ke arah Genteng. Then, polisi berhasil menciduk Syarif.

From his hands, police secure 710 trex pills butir, cash Rp 25 thousand, dan satu unit HP Nokia. Dia diduga sebagai pembeli obat yang haram diperjualbelikan secara bebas tersebut. His confession, pil yang diperdagangkan itu didapat dari kakaknya.

Saudaranya itu berada di Kalibaru saat polisi meringkus Syarif. Polisi kini masih mendalami keterlibatan kakak Syarif dalam perkara tersebut. (radar)

Keywords used :