The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

End of the Year Drugs Rise

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Sita 14 Paket Sabu dari Rumah Bandar

BANGOREJO – Potensi penyalahgunaan narkoba jelang malam pergantian tahun mulai mendapat perhatian ekstra dari aparat kepolisian. Disinyalir, peredaran narkoba jenis sabu-sabu kembali marak. Bukan hanya daerah perkotaan, daerah pinggiran pun tersentuh bandar sabu-sabu.

Membaca tren maraknya peredaran narkoba tersebut, aparat kepolisian gencar melakukan tindakan. Seperti penangkapan seorang pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di Dusun/Desa Sukorejo, Bangorejo District, yesterday.

Bambang Subagiyo, 50, warga setempat berhasil diamankan tim Satnarkoba Polres Banyuwangi. Dia diamankan di rumahnya dengan barang bukti 14 paket sabu sabu seberat 5,54 gram. Satu kain warna hitam, bendel plastik, timbangan digital, dan sejumlah alat bukti lainya ikut disita. Besides that, polisi juga menyita uang uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga merupakan hasil transaksi.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang buktinya,” tegas AKP Agung Setyo Budi, Banyuwangi Police Narcotics Officer. Penangkapan Bambang bermula dari laporan adanya transaksi narkoba di Bangorejo. Usut-punya usut sabu itu akan diedarkan ke sejumlah pemakai untuk keperluan pesta tahun baru.

Menindaklanjuti laporan itu polisi lang sung menerjunkan timnya. Dengan menguntit calon pembeli yang sudah disiapkan, polisi mulai memburu keberadaan sabu yang dilaporkan polisi tersebut. That's right, informasi itu benar adanya.

Dengan mempergunakan calon pembeli abal-abal tersebut, polisi akhirnya bisa menangkap basah Bambang, o'clock 22.00. Selain mengamankan Bambang, polisi juga mengamankan 14 a package of methamphetamine weighing 5,54 gram. Termasuk di antaranya uang Rp 2,2 juta yang merupakan hasil penjualan sabu Bamban.

Di hadapan polisi, Bambang mengaku mendapatkan sabu itu dari kenalannya yang biasa disebut Cak atau Mas di Pulau Madura. Transaksi sabu dilakukan langsung di rumah Bambang. For his actions, Bambang dijerat pasal 114 and 112 Undang Undang nomor 35 year 2009 about narcotics. Ancamannya jelas, minimal lima tahun penjara. (radar)