The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Cium Leher Diganjar Lima Tahun Penjara

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Hati-hati memberikan ciuman kepada seseorang. Hanya karena ingin mengungkapkan rasa sayang kepada orang terkasih, tapi malah berujung ke penjara. Itu yang dialami Holil Andriyono, 21, warga Dusun Kaliselogiri, Ketapang Village, dan Joni Iskandar, 20, residents of the Papring Ward, Kelurahan/District of Kalipuro.

Lantaran mencium Saritem (pseudonym) yang masih di bawah umur, keduanya harus berurusan dengan hukum. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, keduanya harus mendekam selama lima tahun di penjara atas perbuatan tidak senonoh kepada anak bau kencur itu.

Apart from imprisonment, Holil dan Iskandar juga didenda Rp 100 million. When not paid, keduanya harus menggantinya dengan pidana kurungan selama dua bulan. Menurut pandangan hakim, keduanya terbukti melanggar Pasal 76 junto Pasal 82 Law No 35 Year 2014 about child protection.

Meski diputus lima tahun penjara, keduanya patut bersyukur. Because, putusan yang didok Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri itu lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). In his claim, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun plus denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Accompanied by his attorney, kedua terdakwa akhirnya menerima putusan yang didok hakim asal Tulungagung tersebut. “Saya rasa ini sudah pas. Hukuman yang dijatuhkan sudah minimal sekali sesuai perundangan. Makanya kami menerima,” ujar Tomy Yudianto, kuasa hukum terdakwa.

Aksi kedua terdakwa itu dilakukan 13 last March. Saat itu Saritem tengah berolahraga di sekitar Lingkungan Wangkal, Kalipuro District. Saat itu kedua terdakwa sedang duduk di sebuah gardu bersama seorang temannya, Nurhidayat. Saat olahraga itu, korban minta bonceng karena capek sehabis olahraga.

Setelah berhenti tiba-tiba korban dicium lehernya oleh Iskandar. Tidak sekadar dicium, korban juga dipeluk oleh pria itu. After that, datang Holil ke lokasi kejadian. Mereka menidurkan korban di atas tanah. Terdakwa lain yang kini masih disidang, Nurhidayat, ikut menindih korban. Holil dan Iskandar memegang kaki dan tangan Saritem. (radar)