The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Two Orange Thieves Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Ilustrasi pencurian Jeruk.

SILIRAGUNG – Wahyudianto, 47, warga Dusun Tegalwagah, Desa/Kecamatan Siliragung ini benar-benar kebangetan. Meski telah memiliki kebun jeruk, tapi nekat mencuri jeruk milik tetangganya, Sukadiyanto, 64.

In that action, tersangka mengajak Doni Saputra, 19, asal Dusun Padang Kidol, Padang Village, Singojuruh District. For his actions, kedua tersangka diciduk polisi dirumahya. Untuk keperluan pemerikaan, pelaku harus mau menginap di ruang tahanan polsek.

Dua tersangka telah kita amankan,” cetus Kapolsek Siliragung, AKP Endro Abrianto melalui kanitreskrim, Aiptu Solikin. Aksi pencurian jeruk yang dilakukan kedua pelaku ini, terang kanitreskrim, cukup menarik.

Pada Selasa malam (30/5), kedua tersangka memetik jeruk di kebun milik korban. Buah jeruk yang baru dipetik itu, kemudian dibawa ke kebun jeruk milik tersangka Wahyudianto yang berjarak sekitar 100 meter. Aksi penjarahan itu, dilakukan selama dua kali.

Buah jeruk itu selanjutnya diangkut mobil dengan keranjang,” the light. Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka itu, bermula saat korban pada Rabu pagi (31/5) memeriksa kebun jeruk. At that time, dilihat banyak buah jeruk yang hilangn.

Untuk mencari keberadaan buah jeruknya yang hilang itu, korban menelusuri jejak yang masih tersisa dan mengarah ke kebun jeruk milik tersangka Wahyudianto. “Pagi itu kedua tersangka memasukkan buah jeruk ke mobil,” he said.

Karena curiga jeruk yang diangkut tersangka itu miliknya, korban mencoba menanyakan pada tersangka. Especially, masih ada jejak buah jeruk yang mengarah ke kebun tersangka. as a result, korban dan tersangka sempat cekcok hingga menarik perhatian warga.

Korban yakin kalau jeruk yang dibawa kedua tersangka miliknya,” he said. Di antara warga, light him, ada yang melaporkan ke polsek. From that report, polisi juga langsung datang ke lokasi kejadian.

Untuk menghindari aksi massa, kedua tersangka langsung diamankan ke Polsek Siliragung bersama dengan barang bukti (BB) mobil Daihatsu Ferosa warna hitam dengan nomor polisi N 390 XC, buah jeruk sebanyak 579 kilogram, dan tiga keranjang.

Saat diperiksa polisi, kedua tersangka mulanya mengelak kalau buah jeruk yang akan dibawa itu hasil curian. Tapi setelah didesak dan ditunjukkan bukti yang ada, keduanya akhirnya mengakui.

Setelah ditunjukkan jeruknya belum waktunya petik, akhirnya mengaku,” clear. (radar)