The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Embat Kotak Amal Musala

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SRONO – Perbuatan MH, 17, ini sudah benar-benar kelewatan. Remaja asal Dusun Cangaan, Wetan Tile Village, Tile District, ini mencuri kotak amal milik musala Al-Hidayah di Dusun Pekulo, RT 2, RW 1, Puddle Village, Srono . District.

For his actions, MH dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Srono. Sebagai barang bukti (BB), serban warna putih, money Rp 610 thousand, dan motor Yamaha Fiz, juga diamankan di polsek. “Kita tangkap saat patroli,” cetus Kapolsek Srono, AKP Ali Masduki.

Terungkapnya pelaku pencurian uang kotak amal musala itu setelah polisi sering mendapat laporan ada pencurian dari warga. “Kami tingkatkan patroli,” katanya kepada Jawa Pos Radar Genteng. Saat melakukan patroli itu, around 01.30 Senin dini hari, polisi mencurigai ada motor Yamaha Fiz yang parkir di depan musala Al- Hidayah.

Because suspicious, polisi mendekati motor tersebut. “Motor diparkir di luar musala dan tidak ada orang sama sekali," he said. Tak jauh dari motor itu, ada orang yang sedang sembunyi di balik gerobak bakso. When approached, ternyata pelaku sedang memegang erat buntelan serban berwarna putih.

“Buntelan serban itu ternyata berisi uang logam dan pecahan kertas," he said. Lantaran gerakannya mencurigakan, pelaku langsung dibawa ke polsek, termasuk buntelan serban yang berisi uang receh tersebut. Setiba di polsek, tersangka terlihat bingung ditanya terkait asal-usul uang yang dibawa itu.

“Akhirnya dia mengaku baru mencuri uang di kotak amal musala,He said. Check up result, clear the police chief, tersangka bukan pemain baru. Previously, dia pernah membobol konter hand phone (HP) di wilayah Kecamatan Genteng.

“Pelaku ini residivis, pernah dihukum juga," he said. According to the police chief, pelaku mencuri uang di kotak amal Musala Al-Hidayah itu dengan cara merusak dan mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, dia merusak kotak amal dan menguras habis uang di dalamnya.

Next, uang itu dibuntel serban. “Tersangka kita jerat Pasal 363 and 362 KUHP dengan ancaman maksimal 12 years in prison,” cetus Kapolsek Ali. (radar)