The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kejaksaan Siap Menjemput Paksa

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – State Attorney (Prosecutor) Banyuwangi kembali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung ruang rawat inap RSUD Genteng. Dear, dua ter sangka, yakni Ir. Dwinta In darwati dan Riskiyanto Dodik Pram, tidak bisa hadir karena sakit. Previously, satu tersangka bernama dr. Nanang Sugianto telah di panggil untuk dimintai keterangan. “Dua ter sangka yang tidak hadir dalam pemeriksaan itu berasal dari pihak PT Pancoran.

Dokter Nanang adalah mantan direktur RSUD Genteng,” cetus Kepala Kejari (Study) Banyuwangi Syaiful Anwar Kajari Syaiful menambahkan, dokter Nanang sudah hadir didampingi dua pengacaranya, HA. Wahyudi SH dan Ribut Puryadi SH. “Dwinta dan Dodikharusnya datang untuk di periksa pada Senin (14/1), tapi tidak hadir karena sakit,he said yesterday (15/1). Syaiful menyebut, kedua tersangka yang tidak hadir dalam pemeriksaan itu mengirim surat keterangan sakit dari dokter. Dalam surat keterangan sakit itu disebutkan masa istirahat Dwinta sampai 15 January 2013.

Dodik masa istirahatnya hingga 16 January 2013. “Kedua tersangka sudah kita kirim undangan yang kedua," he said. He admitted, tersangka memang punya hak tidak hadir ka rena sakit. But, Kejari akan mengirim surat panggilan yang ke dua untuk pemeriksaan. “Bila kita panggil sampai tiga kali tetap tidak mau datang, akan kita panggil paksa,” he said. Kedua tersangka dipanggi ke Kejari untuk melengkapi pemeriksaan kasus RSUD Genteng. Dalam proyek pembangunan ruang rawat inap dua lantai senilai Rp 4,01 that billion, ke duanya yang mengerjakan proyek menggunakan bendera PT Pancoran. “Kita berharap dua tersangka kooperatif dan mau hadir,He said. (radar)