The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Keluar Masuk Penjara, Residivis Narkoba Ini Tak Kapok Edarkan Sabu

Gangsar Hadi Prayitno Warga Kelurahan Sumberejo Kecamatan Banyuwangi Kembali Edarkan Sabu
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Gangsar Hadi Prayitno Tertunduk Lesu Di Hadapan Penyidik Satreskoba Polres Banyuwangi.

BANYUWANGI – Pernah menghuni penjara tidak menjadi jaminan seseorang tidak mengulangi perbuatannya. Seperti yang dilakukan Gangsar Hadi Prayitno (50) residents of Jl. Sutawijaya No. 25, Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi District.

Residivis ini ditangkap ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Banyuwangi karena kembali mengedarkan narkoba. Dia ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Banyuwangi di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB.

Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Muh.Indra Najib through KBO Narcotics, Iptu Suryono Bhakti said, dalam penggerebekan ini, aparat kepolisian mengamankan barang bukti 6 a package of methamphetamine weighing 2,36 gram, 1 buah printer Epson, 1 buah plastic klip besar dan 9 buah plastic klip kecil.

“Sebelumnya tersangka beberapa kali ditahan atas kasus yang sama,” ungkap Iptu Suryono.

Dan rupanya, kondisi jeruji besi Lapas Banyuwangi tidak membuatnya jera sehingga masih melakukan transaksi peredaran barang terlarang tersebut.

“Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan membeli kepada bandarnya melalui komunikasi ponsel. Untuk pembayarannya di lakukan dengan menstransfer lewat Bank," he explained.

Sedangkan barang yang telah di pesannya kata Iptu Suryono, di serahkan kepada tersangka melalui sistem ranjau yang di letakkan pada suatu tempat tertentu yang sudah mereka sepakati.

Now, tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi. And for all his deeds, tersangka di jerat pasal 114 sub article 112 RI Law No 35 year 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 years in prison.