The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Customer Deception up to Hundreds of Million, Head of PNM UlaMM Unit Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Criminal Investigation Unit (Criminal Investigation Unit) Polres Banyuwangi menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap nasabah. Pria itu adalah Budi Setyawan (34) warga Dusun Kemendung, Desa Kemendung, Muncar District.

Tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala unit kantor PNM Ulamm, Srono . District, Banyuwangi itu berhasil menipu nasabahnya hingga hampir Rp 800 million.

Tersangka kami amankan 30 October 2018 then, di tempat pelariannya yaitu di Wilayah Klaten, Central Java,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya, Monday (5/11/2018).

Panji menjelaskan, pengamanan tersangka berawal dari laporan empat orang nasabah yang berinisial KR, AP, AG dan YH ke Mapolres Banyuwangi, on 12 April 2018 then. Mereka melaporkan tersangka ke Mapolres Banyuwangi lantaran uang pencairan pinjaman yang harusnya diterima oleh ke empat korban tetapi digelapkan oleh tersangka.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap korban dan mengumpulkan beberapa alat bukti hingga gelar perkara, kepolisian menaikan status terlapor dari saksi menjadi tersangka.

Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi tidak datang. Setelah kita masukkan ke Daftar Pencarian Orang, kami mendapat informasi keberadaan tersangka di Klaten, Central Java, dan selanjutnya dilakukan pengamanan,” clear.

To take responsibility for his actions, tersangka berikut barang bukti, 2 buah ATM dan 2 print out rekening koran, diamankan di Polres Banyuwangi.

“For his actions, tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 and 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” he concluded.