The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

KMP Rafelia II Sinks, LCT is not allowed to carry passengers

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KMP-Rafelia-II-Tenggelam,-LCT-Dilarang-Angkut-Penumpang

MUSIBAH tenggelamnya kapal motor penumpang (km²) Rafelia II di Selat Bali Jumat (4/3) lalu membuat pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI Ministry of Transportation) memerintahkan pihak pelabuhan melarang segala jenis penumpang naik kapal landing craft tank (LCT) in the Bali Strait.

Sopir dan kernet, termasuk penumpang, dilarang naik kapal jenis LCT di Selat Bali. Head of Port Management Unit Office (DEAL) Class III Ketapang, ispriyanto, melalui wakilnya, Widodo, membenarkan hal tersebut.

Pelarangan segala jenis penumpang naik kapal LCT itu atas perintah Kemenhub menyusul musibah tenggelamnya KMP Rafelia II di Selat Bali. Larangan tersebut berlaku bagi sopir dan kernet. Larangan itu diterapkan sejak pukul 09.00 yesterday.

”Kendaraan harus naik KMP. Kalau memaksa naik LCT, berarti sopir dan kernet harus turun dari LCT dan naik KMP. LCT hanya untuk kendaraan dan barang,” tegas Widodo. Larangan segala jenis penumpang naik kapal LCT, menurut Widodo, belum dipastikan sampai kapan.

Apakah itu akan berlangsung selamanya ataukah hanya sementara, Widodo belum bisa memastikan. Because, yang berwenang mengenai hal itu adalah pihak Kemenhub RI. Pihak Syahbandar hanyalah sebagai pelaksana di lapangan. ”Belum tahu sampai kapan. Kita tunggu instruksi Kemenhub RI,” he added.

Pihaknya juga meluruskan kabar simpang siur yang beredar bahwa KMP Rafelia II tidak ada nakhoda, dan pihak Syahbandar tetap memberikan surat perintah berlayar (SPB) pada waktu itu. According to him, hal itu tidak benar. Proven, mayat nakhoda ditemukan pukul 11.45 mengapung di pe rairan Gilimanuk.

Temuan mayat itu menepis kabar bahwa Bambang sedang tidak berlayar pada waktu itu. ”Kami pasti tidak akan mengeluarkan SPB kalau tidak ada nakhoda,the excuse. Terkait manifes penumpang kapal yang dirasa amburadul dan tidak valid, Widodo mengatakan hal itu bukan sepenuhnya wewenang Syahbandar.

Pihaknya juga merasa dikambinghitamkan terkait musibah itu. Sesuai PM Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. AP 005/6/14/DRJD/2011 manifes kapal itu tanggung jawab pihak operator kapal dan pihak ASDP. ”Data manifes yang diserahkan pihak operator kami anggap benar,"explained Widodo.

Besides that, terkait pihak Syahbandar yang tetap memberikan SPB padahal kendaraan di dalam kapal tidak di-lasing, Widodo mengatakan lasing sebenarnya memang harus dilakukan. But, banyak juga pihak operator kapal yang tidak mengikat kendaraan saat di dalam kapal.

However, pihaknya tidak memiliki waktu cukup banyak untuk melakukan pengecekan mengingat waktu muat yang disediakan sangat menipis. ”Kita tidak mungkin mengecek lagi, karena waktu muat hanya 15 minute, sementara jadwal kapal sangat padat. Kalau kita memaksa harus ngecek itu, kapal lain gak bisa sandar dong,he explained.

Pihaknya juga mendapat keluhan dari pihak keluarga nakhoda KMP Rafleia II yang mengetahui bahwa tim SAR gabungan menghentikan proses pencarian pada Minggu (6/3) o'clock 15.30. even though, saat itu jenazah nakhoda belum ditemukan.

”Keluarga mengeluh kepada kami (KUPP Ketapang) karena pihak Basarnas menghentikan pencarian secara resmi. So therefore, dua kapal patroli kami tetap kami patrolikan sampai saat ini (yesterday)," he concluded.(radar)