The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Project Broker Arrested by Police

Suspect
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Qoribul Mujib

Minta Rp 200 Juta untuk Turunkan SPK

SRONO – Qoribul Mujib, 37, warga Dusun Kebalen Kidul, Lemahbang Dewo village, Rogojampi Kecamatan District, diciduk polisi di rumahnya, Tuesday (17/10). because of, tersangka mengaku bisa mengusahakan proyek itu, dilaporkan telah menipu H. Wagiyo sebesar Rp 200 million.

Korban yang tinggal di Dusun Krajan Wetan, Wonosobo Village, Srono . District, pada polisi mengaku uang sebesar Rp 200 juta itu untuk menurunkan biaya surat perintah kerja (SPK) darri salah satu SKPD di Pemkab Banyuwangi. “Money Rp 200 juta itu katanya untuk mengurus dapat proyek dan biaya SPK,” cetus Kapolsek Srono, AKP Mulyono.

Dugaan penipuan ini, explained the police chief, bermula saat korban kedatangan, Nana, salah satu temannya. Saat bertemu itu, Nanang menyampaikan punya teman yang bisa mendapatkan proyek. “Korban percaya pada Nanang karena sudah kenal,” the light .

Pada korban, it's clear, Nanang menyampaikan kalau akan mengenalkan temannya itu bila mau dapat pekerjaan dengan mengerjakan proyek. “Korban tertarik dengan tawaran Nanang,” he said.

Just on Tuesday (21/3) around 12.00, still said the police chief, Nanang bersama tersangka datang ke rumah Wagiyo. In that meeting, tersangka menjanjikan paket proyek pada korban, lengkap dengan pengurusan SPK. “Korban dan tersangka sepakat kerja sama untuk garap proyek,” the light.

It is just, he continued, untuk mendapatkan paket proyek dan pengurusan SPK itu, tersangka minta uang sebesar RP 200 million. Karena tidak punya uang cukup, korban untuk sementara bisa memberi uang Rp 100 juta yang dikirim melalui transfer. “Korban sanggup menyediakan uang Rp 200 million,” he said.

Setelah menstransfer Rp 100 million, it's clear, satu pekan kemudian korban menyerahkan uang kekurangannya sebesar Rp 100 juta melalui transfer. “Tersangka menjanjikan jika melunasi seminggu kemudian, SPK dari proyek bisa,” clear.

Tapi setelah ditunggu, paket Proyek dan SPK tidak lekas ada. When asked, tersangka hanya minta sabar dan menunggu. Sampai ditunggu tujuh bulan, paket proyek itu ternyata tetap tidak ada kabarnya. “Ditelepon tidak diangkat, didatangi ke rumahnya selalu tidak ada,” he said.

Karena tidak sabar, korban ini akhirnya mendatangi ke salah satu kantor SKPD yang pernah disebut tersangka. Dan ternyata, proyek yang dijanjikan tersangka itu tidak ada. Karena merasa tertipu, korban langsung lapor ke Polsek Srono. “Korban lapor ke Polsek karena merasa tertipu,” he said.

From that report, explained the police chief, anggota langsung bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi. Next, tersangka ditangkap di rumahnya. “Ini tersangka masih akan kita periksa,” he said to Jawa Pos Radar Genteng. (radar)