The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Fake Signature Boss, Selling Tens of Plots of Land

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

venty-in the middle-while-at-the-headquarters-Banyuwangi

BANYUWANGI – Berhati- hatilah bila ingin memiliki tanah kapling. Teliti dulu sebelum membeli. Selain soal letak, price, maupun potensi perkembangan lokasi tanah tersebut, perhatikan pula sisi keotentikan proses dan mekanisme pembeliannya.

Bila tidak, bisa jadi harapan investasi yang diharapkan, bisa berubah menjadi derita. Setidaknya itu diperlihatkan jajaran unit reskrim Polsek Banyuwangi yang membongkar praktek jual beli tanah kaplingan haram yang dilakukan oknum pegawai sebuah pengembang perumahan.

Dia adalah Venty Meylianawati, 24, warga Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi. Perempuan ini diduga telah memperjualbelikan kaplingan tanpa sepengetahuan pimpinannya. as a result, perusahaan tempatnya bekerja menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. For his actions, polisi berhasil mengamankan enam akta jual beli tanah yang diduga digelapkan oleh pelaku.

“Dia sudah diamankan berikut barang buktinya,” beber AKP Ali Masduki, Banyuwangi police chief. Perbuatan Venty sendiri terbongkar berkat laporan korbannya yang tidak lain pimpinan tempatnya bekerja, Ajih Harun. Modus yang digunakannya pun cukup licin.

Dia memberikan tanda tangan palsu terhadap akta tanah yang akan diperjualbelikan oleh pelaku kepada konsumennya. Tanpa sepengetahuan si pemilik kaplingan, Venty diduga telah mengambil 25 certificate. Dari puluhan sertifikat itu, enam di antaranya sudah beralih nama.

Satu kaplingan itu dijualnya di kisaran Rp 15 million. Polisi kini masih melacak keberadaan sertifikat lain yang diduga telah dijual oleh pelaku. Soal keterlibatan notaris dalam perkara ini, pihak kepolisian belum mengarah ke sana. Namun dari hasil penyelidikan, diketahui bila perbuatan tersangka tidak ada unsur keterlibatan pejabat pembuat akta tanah. Because, dokumen resmi yang semestinya ditandatangani korban, justru dipalsukan pelaku. (radar)