The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Goodbye Take Money, Motorcycle Taken Away

Tersangka Mohammad Yusuf
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Mohammad Yusuf

KALIPURO – Polisi menangkap Mohammad Yusuf, 34, warga lingkungan Gaplek, Desa Bakungan, Glagah District, last Friday (15/9). Lelaki itu ditangkap karena membawa kabur motor bekas (mokas) milik Matsari, 43, residents of the Papring Ward, Kalipuro District.

Originally, Matsari melaporkan Yusuf ke Polsek Kalipuro atas kejdian dugaan penipuan pada 5 May 2017 then. At that time, Yusuf sedang menemui Matsari untuk membeli motor Yamaha Vega R warna biru hitam bernomor polisi P 2227 YW.

Setelah harga disepakati, matsari menyerahkan STNK dan BPKP motor itu kepada Yusuf. Next, Yusuf berjanji akan melunasi pembayaran motor itu setelah mengambil uang dari saudaranya.

At that time, Matsari percaya dengan janji Yusuf. At that moment, Yusuf membawa motor Yamaha Vega tersebut. Namun Yusuf tak kunjung kembali ke rumah Matsari. even though, sepeda motor berikut STNK dan BPKB sudah terlanjur dibawa.

Setelah berhari-hari menunggu, ternyata tidak ada kabar dari Yusuf. Finally, Matsari merasa ditipu. Dia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kalipuro atas kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Setelah empat bulan berlalu tanpa kabar, Yusuf akhirnya menemui Matsari di rumahnya. Tahu Yusuf datang Mntsari menghubungi pihak kepolisian. At that moment, anggota Polsek Kalipuro yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Kalipuro Ipda Agus Suprapto meringkus Yusuf. Lelaki itu pun digiring di Polsek Kalipuro untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi menjelaskan, modus tersangka berpura-pura membeli motor tersebut kepada korban. For that incident, korban mengklaim kerugian sebesar Rp 4.000.000..

Tersangka pernah dihukum dalam perkara penadahan laptop di Polsek Glagah dan divonis lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” tandas Supriyadi. (radar)