The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Pansus PT PBS Keberatan Keputusan Pemkab Melelang Dua LCT Sri Tanjung

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pansus-PT-PBS-Keberatan-Keputusan-Pemkab-Melelang-Dua-LCT-Sri-Tanjung

BANYUWANGI – Ada kabar terbaru soal nasib kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung dan Putri Sri Tanjung I. Setelah menyatakan rencana menjual satu unit kapal, yakni LCT Putri Sri Tanjung, Pemkab Banyuwangi sebagai pemilik aset berencana menjual dua kapal yang dikelola PT. True Banyuwangi cruise (PBS) the.

Rencana pemkab menjual kapal LCT Putri Sri Tanjung dan LCT Putri Sri Tanjung I itu disampaikan pada forum rapat terbatas (ratas) antara pemkab dengan direksi PT PBS Senin (27/6). Dalam ratat yang dipimpin Bupati Abdullah Azwar Anas itu, pemkab mempertimbangkan sejumlah hal yang berpengaruh terhadap kontinuitas pengoperasian kapal jenis LCT.

First, pemkab menganggap kapal LCT Putri Sri Tanjung dan Putri Sri Tanjung I sudah tidak feasible jika dipaksa beroperasi. Dua kapal tersebut dinilai sudah tidak layak beroperasi baik dari sisi teknis maupun bisnis. Pemkab menganggap bisnis kapal LCT sudah tidak feasible lantaran sudah ada ketentuan yang melarang kapal jenis tersebut mengangkut penumpang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Perhubungan Nomor SK/376/AP.005/ DRJD/2014. Besides that, ada pula SK/885/AP.005/DRJD/2015 yang mengatur larangan kapal tipe LCT menjadi kendaraan angkutan di lintas penyeberangan.

Not only that, ada pula aturan dari Kementerian Perhubungan Nomor AP.005/7/14/DRJD / 2015; AP.005/ 13/5/DRJD/2015 dan AP.003/2/17/DRJD/2015 yang mengatur secara spesifik bahwa kapal jenis LCT tidak diperbolehkan beroperasi di penyeberangan Ketapang–Gilimanuk.

“Berdasar pertimbangan tersebut, pemkab tidak mungkin melanjutkan pengoperasian LCT Putri Sri Tanjung,Said Anas. Karena bisnis kapal LCT sudah tidak feasible, pemkab berencana menjual kedua kapal tersebut melalui mekanisme lelang.

Proses lelang akan dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Jember. “Untuk LCT Putri Sri Tanjung, kelengkapan administrasi lelangnya sudah siap dan telah dilakukan sesuai regulasi. Saat ini sedang diproses. Then, hasil lelang akan dimasukkan kas daerah,” cetus Anas.

Terkait Kapal Putri Sri Tanjung I yang beberapa waktu lalu kandas, pemkab akan menunggu hasil kerja panitia khusus (pansus) Banyuwangi DPRD. “Jika pansus selesai, kapal LCT Putri Sri Tanjung I juga segera dilelang,” he added.

Mengenai kejelasan nasib karyawan, Pemkab Banyuwangi menyerahkan sepenuhnya kepada PT. PBS sesuai peraturan perundangan dan peraturan perusahaan yang berlaku. “Karena sudah menjadi perusahaan tersendiri, ini sudah bukan kewenangan pemkab. Ini kami serahkan kepada PT. PBS," he said.

Terkait usul pengadaan kapal baru sebagai kelanjutan LCT Putri Sri Tanjung, Pemkab Banyuwangi akan mengkaji sejumlah pertimbangan dan perhitungan terlebih dahulu, mulai tingkat kelayakan bisnis hingga lain-lain. “Kita juga mempertimbangkan skala prioritas pemerataan pembangunan pada sektor lain,Said Anas.

On the other hand, Special Committee (Special Committee) Penyelesaian PT. PBS DPRD Banyuwangi berkeberatan dengan rencana lelang kapal LCT Putri Sri Tanjung dalam waktu dekat tersebut. Because, berdasar hasil peninjauan langsung di lapangan beberapa hari lalu, pansus menemukan fakta bahwa kondisi kapal tersebut cukup memprihatinkan.

Ketua Pansus PT. PBS DPRD, Naufal Badri, said it complies with existing regulations, when the asset is returned, maka pihak penyewa wajib mengembalikan aset tersebut dalam kondisi utuh sesuai kondisi semula.

“Saat kami melakukan peninjauan di lapangan, kondisi kapal LCT SriTanjung I banyak yang keropos. It should be before the auction, pihak perusahaan wajib mengembalikan kondisi kapal tersebut seperti saat awal kontrak,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Therefore, Naufal mendesak eksekutif menunda niat melelang kapal LCT Sri Tanjung tersebut sampai pihak PT. PBS memperbaiki kondisi kapal yang dibeli di era kepemimpinan bupati Samsul Hadi tersebut. “Kalau memang mau dilelang, silakan. But, the rule of law must be enforced. Kembalikan dulu kondisi kapal seperti semula. Jangan sampai saat dilelang, harganya seperti besi tua," he concluded. (radar)