The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Pengedar Sabu Ompak Songo Divonis 6 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

drugsMUNCAR – Vonis penjara selama enam tahun dijatuhkan kepada Imam Asrofi alias Pocong, 29, warga Jalan Opak Songo, Desa kedungrejo, muncar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan pengedar asal Muncar itu bersalah atas kepemilikan dua klip Sabu seberat 0.27 gram.

Terdakwa Imam Asrofi dianggap terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 Law No 35 year 2009 about narcotics. Apart from imprisonment, terdakwa juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Nevertheless, putusan yang diberikan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutanya, JPU menuntut Imam Asrofi dengan hukuman delapan tahun penjaradan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dikemukakan majelis hakim. Aggravating considerations, perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

The lightening, the defendant behaved politely during the trial, berterus terang dan menyadari kesalahannya. In response to the verdict, terdakwa menerima vonis atas dirinya tersebut. “Putusan itu diterima karena ini sudah fair bagi kami,” ujar ‘Tomy Yudianto, kuasa hukum Imam Asrofi.

Imam Asrofi sendiri ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Banyuwangi pada Agustus 2014 then. Dia ditangkap bersama rekannya, Fathurodi, di sebuah rumah di Desa Sukopuro, Srono . District. Dari penangkapan itu diamankan dua paket sabu seberat 0,27 gram.

Dalam persidangan terungkap, Imam Asrofi sudah tiga kali menjual sabu kepada Fathurodi. Barang terlarang itu diserahkan langsung kepada temannya itu. Sekali transaksi serbuk kristal itu dihargai Rp 300 ribu per paket. (radar)