The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Gagalkan Pemberangkatan 17 TKI Ilegal ke Maldives

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Aparat Polres Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman 17 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Maldives, Tuesday (20/2/2018). Belasan TKI yang akan diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar tersebut rencananya akan dipekerjakan sebagai tenaga kasar di sebuah vila.

From this case, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengirim calon TKI tersebut. Masing-masing Lilik Hartatik asal Desa Benculuk, Kecamatan Cluring dan Poyo, from the village of Tampo, Cluring District.

Terbongkarnya pengiriman TKI ilegal ini berawal dari penyelidikan polisi. around 20.00 WIB, para calon TKI ini diangkut dua kendaraan minibus bernopol DK 1936 BS dan DK 1623 BS.

Polisi dari Resmob Polres Banyuwangi sempat melakukan pengejaran. Sebelum akhirnya, dua kendaraan ini dihentikan aparat Polsek Srono di depan mapolsek setempat.

Saat itu kita dimintai bantuan untuk melakukan penghentian dua mobil oleh unit Resmob Selatan. Ternyata isinya adalah TKI Ilegal yang akan dibawa ke Maldives. Selanjutnya kita serahkan ke Polres Banyuwangi,” ujar Kapolsek Srono, AKP Mulyono, Wednesday (21/2/2018).

To investigators, mereka mengaku membayar Rp 3 million to Rp 6 juta ke pengerah PJTKI. Lalu dijanjikan gaji Rp 8 million per month, kontrak dua tahun. “Saya sudah membayar Rp 6 million. Sudah dapat paspor, visa, dan tiket pesawat,” kata Junaidi (25), calon TKI asal Lumajang.

Pria ini mengaku tak tahu nama perusahaan yang memberangkatkan. Dia tergiur lantaran ajakan temannya.

Beda lagi dengan Vela Adi, calon TKI lain. Pemuda asal Dusun Nganjukan, Karangsari Village, Kecamatan Sempu ini mengaku hanya membayar Rp 3,5 million. Then, dijanjikan potong gaji selama sebulan. ” Kalau janjinya kerja jadi tukang bangunan di villa," he said.

Temporary, dua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya bertugas sebagai pengepul dan pengirim TKI. Interesting, keduanya membuat perjanjian kepada para korban. Bagi yang gagal berangkat, dikenai denda Rp 30 million.

The information, satu terduga pelaku, Lilik Hartatik yang memiliki jaringan pengiriman calon TKI ke Maldives tersebut.