The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Gerebek Arena Judi Kyu-Kyu di Kalipuro

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Polisi-Gerebek-Arena-Judi-Kyu-Kyu-di-Kalipuro

Satu Pejudi Ditangkap, Empat Kabur

KALIPURO – Aparat Polsek Kalipuro mengobrak sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kalipuro Senin malam lalu (11/7). Rumah itu digerebek karena diduga menjadi arena perjudian. Dear, dalam penggerebekan itu polisi hanya berhasil menciduk satu dari lima pelaku perjudian.

Empat pemain lainnya berhasil kabur saat polisi datang. Kaburnya para pelaku yang kabur itu tentu saja sangat disayangkan. Because, jumlah polisi yang menggerebek rumah kosong itu rupanya tidak kalah banyak dibandingkan jumlah pelaku.

However, hanya satu pelaku yang berhasil diringkus. Pejudi yang dibekuk adalah Achmad Asri alias Omen, 32, warga Lingkungan Brak, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Selain mengamankan Omen, polisi juga mengamankan satu set kartu domino, tikar, and cash Rp 40 thousand.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kalipuro,” beber Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya judi kyu-kyu di sebuah rumah kosong.

Achmad-Asri

Tiga anggota polisi segera merapat ke lokasi. around 18.00 polisi mulai bergerak ke sasaran. Kehadiran polisi sudah tercium pelaku. Mereka pun berusaha kabur. Omen tertangkap. Empat temannya kabur.

His confession, dalam permainan itu para pemain mengadakan kesepakatan taruhan mulai Rp 5.000 up to Rp 30 thousand. “Pelaku dijerat Pasal 303 Penal Code on gambling. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun,” he added. (radar)