The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Gerebek Penjual Miras di Muncar

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Polisi menunjukkan kemasan plastik dan jeriken berisi tuak yang diamankan di Polsek Muncar, yesterday (20/7).

MUNCAR – Aparat kepolisian masih terus memburu peredaran minuman keras (you look). Rumah milik Bejo, 38, in the hamlet of Krajan, Blambangan Village, Muncar District, was raided by members of the local police yesterday (20/7).

Dalam operasi itu polisi berhasil menyita 31 liter tuak. Miras yang diduga berasal dari wilayah Kecamatan Rogojampi, itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Muncar. “Warga mengadu kalau di rumah tetangganya itu jualan arak,” cetus Kanit Sabhara Polsek Muncar, Iptu Gunawan.

From the residents' report, polisi menanggapi dengan melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan positif kalau pelaku sering jualan miras, around 11.30, rumahnya langsung digerebek.

“In that house (penjual miras) kita temukan sejumlah bukti,” the light. Bukti yang ditemukan itu, it's clear, berupa enam bungkus plastis berisi miras jenis tuak dan satu jeriken berisi 25 liter.

Jadi jumlah arak yang kita sita dari rumah Bejo itu ada 31 liter,” he said. Bejo yang sedang berada di rumahnya saat polisi mendatangi rumahnya, oleh polisi ikut dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan.

Pengakuan penjual miras itu, semua barang dari Kecamatan Rogojampi,” cetusnya seraya menyebut penjual miras dikenakan tipiring. Meanwhile, operasi miras juga dilakukan anggota Polsek Cluring kemarin (19/7). Dua rumah warga yang diduga jualan miras, oleh polisi digerebek.

Saat operasi itu ada sembilan botol miras yang berhasil kita sita,” said the Cluring Police Chief, Inspector Bedjo Madrias. Kedua rumah yang digerebek karena jualan miras itu, milik Dedi, 27, residents of Dusun Krajan, Sembulung village, dan Endang, 50, residents of Dusun Krajan, Cluring Desa Village/ District.

Dari rumah Dedi ada lima botol arak, sedangkan di rumah Endang kami temukan empat botol jenis arak,” clear. Dengan ditemukan bukti itu, kedua pengedar miras itu oleh polisi dikenakan tipiring.

Keduanya juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. “Kedua pengedar miras kita tipiring,” he said.(radar)