The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Arrest Dextro Dealer in Tegaldlimo

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TEGALDLIMO – Diduga sebagai pengedar pil dextro, Herman, 31, residents of Kabat Mantren Hamlet, White Wringin Village, Muncar District, dibekuk oleh anggota Polsek Tegaldlimo, Sunday (5/2). Tersangka itu diringkus polisi saat melakukan transaksi kepada salah satu pelanggannya di Dusun Kedungsumur, Desa Kedung gebang, Tegaldlimo . District.

“Pelaku langsung kita bawa ke polsek,” terang Kapolsek Tegaldlimo, AKP Heri Purnomo. Apart from securing the suspect, the police also confiscated it 148 butir pil dextro yang dibawa. Besides that, cash Rp 707 ribu yang diduga uang hasil penjualan pil dextro, satu bungkus rokok, dan satu hand phone (HP) Nokia.

“Pil dextro dimasukkan ke delapan klip plastik, setiap klip plastik rata-rata berisi 19 item, tapi ada yang kurang," he said. According to the Police Chief, penangkapan pengedar pil daftar G itu bermula dari laporan warga yang curiga dengan aksi yang dilakukan pelaku.

At that time, tersangka sering mondar- mandir dan berhubungan dengan pemuda di Desa Kedunggebang. Berawal dari laporan warga itulah, polisi yang curiga juga melakukan penyelidikan. Result, Herman dicurigai sebagai pengedar pil anjing gila pada kelompok pemuda.

“Kita melakukan penyelidikan," he explained. Setelah dua minggu melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memergoki pelaku saat melakukan transaksi di Dusun Kedungsumur, Kedunggebang Village, Tegaldlimo . District. “Kita tangkap di rumah calon pembeli di Dusun Kedungsumur," he said.

Untuk menangkap tersangka, light him, polisi sempat mengepung lokasi kejadian. Setelah berhasil ditangkap, pemuda itu digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 707 ribu yang diduga uang hasil penjualan pil dextro, satu bungkus rokok, satu buah hand phone (HP) Nokia, as well as 148 pil dextro warna kuning yang disimpan dalam klip plastik.

Pelaku bersama calon pembeli DY diamankan ke Mapolsek Tegaldlimo untuk dimintai keterangan. Dari keterangan pelaku, pil dextro itu dijual dengan harga Rp 20 ribu per bungkus. Satu bungkus klip plastik berisi 19 butir pil. “Edarnya di daerah Desa Kedunggebang dan sekitaran Desa Wringinputih,” jelas Kapolsek Heri Purnomo.

Pelaku pengedar pil trex itu selanjutnya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Banyuwangi. Pihaknya juga terus melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap peredaran pil daftar G yang dijual bebas tanpa resep dokter. “Kami mengimbau pada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan putra-putrinya, agar tidak terjebak dalam kelompok pengedar obat daftar G dan narkoba,"he said. (radar)