The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polsek Bangorejo Ringkus 2 Pelaku Pencuri Buah Jeruk

Tersangka Marsani dan Arik Putra Pratama
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Marsani dan Arik Putra Pratama. (Photo: beritalima.com)

BANYUWANGI – Unit reskrim Polsek Bangorejo berhasil menangkap 2 tersangka pencuri buah jeruk pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 o'clock 18.00 wib di Di sawah yang berada di Dusun Kedungagung Rt 04/04 Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo milik H.MOHAMAD KHUSNI (75) Residents of Dusun Krajan 02/016 Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar kabupaten banyuwangi

Dua tersengaka yang ditangkap bernama Marsani (52) Dsn Pasembon rt/rw 06/06 Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo dan Arik Putra Pratama (21) Dsn Kedungagung rt/rw 04/4 Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo kabupaten banyuwangi. Merka melakukan pencurian untuk kepentingan pribadi.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu 1 lembar kain warna putih kuning motif ungu, 3 buah keranjang yang terbuat dari bambu, and 250 kg buah jeruk

Kanitreskrim Bangorejo Police, Ipda Yahman Adinata, membenarkan adanya penangkapan tersebut, menurutnya penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga dengan nomor LP/61/IX/2017/Jatim/ResBwi/Sek Bango pada tanggal 10 September 2017 o'clock 18.00 pm.

“Ada warga yang melapor ke polsek, dan unit kami langsung begerak cepat untuk menangkap tersangka”, he said

Ia menambahkan bila tersangka dijerat dengan Pasal 363 verse 1 ke 3E dan 4E KUHP. "Our perpetrators are snared with articles 363 KUHP” imbuh kanit reskrim. (beritalima.com)