The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polsek Muncar Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

MUNCAR – Peredaran pil koplo atau pil trek di wilayah hukum Muncar rupanya mengusik perhatian aparat kepolisian setempat. Demi mengantisipasi meluasnya peredaran pil berkategori obat keras itu, petugas menggelar upaya pencegahan. One of them, menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar pil tersebut. Lewat sebuah operasi singkat, aparat Polsek Muncar berhasil mengamankan Bayu Tri Wahono, 19,dan Joko Santoso, 19, keduanya warga Dusun Palurejo, Sumbersewu Village, Muncar District, Banyuwangi.

From the hands of the perpetrator, petugas mengamankan 410 butir trek dan uang Rp 96 ribu serta hand phone merek Cross. “Pelaku dikenai Pasal 196 or 197 Law No 36 Year 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 and 15 years in prison,” beber Kompol Ary Murtini, Muncar Police Chief. Penangkapan kedua pelaku berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi pil trek di Desa Sumbersewu.

Polisi yang mendapat laporan tersebut segera merencanakan penangkapan. Setelah mengantongi informasi valid dan bukti yang kuat, tanpa ampun petugas segera meringkus tersangka. Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing Kamis (17/10) yesterday. Usai ditangkap, kedua pelaku langsung ditahan. Polisi kini masih mengusut asalusul ratusan pil trek tersebut. “Pemasoknya masih kita selidiki," he said. (radar)